BREAKING NEWS: KPK Larang ASN Terima Bingkisan Jelang Lebaran, Penerima dan Pemberi Bisa Dipidana

BREAKING NEWS: KPK Larang ASN Terima Bingkisan Jelang Lebaran, Penerima dan Pemberi Bisa Dipidana

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang (kiri) didampingi Gubernur Sumsel, Herman Deru saat mengimbau agar ASN dan penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, Kamis (23/5/2019), di Griya Agung Palembang. 

Sebab melalui peningkatan pendapatan tersebut ASN bisa mendapatkan apresiasi berupa TPP.

"Kalau pendapatan daerah meningkat tentunya ASN bisa mendapatkan tambahan pemasukan lainnya melalui TPP," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan pihaknya mendukung imbauan KPK untuk melarang ASN menerima hadiah Lebaran.

Terutama dari pihak ketiga atau rekanan.

Sebab hal tersebut sama saja sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

"Kalau dulur yang ngasih Yo terima lah, tapi dari orang lain seperti yang dibilang pak Saut wajib di tolak," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved