Astagfirullah Diminta Bayar PBB Rp 10 Juta, Tahun Lalu Rp 800 Ribu

Pelemik soal melonjaknya nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus bergulir. Sejumlah warga menjerit atas kebijakan yang dinilai tak lagi mengkaji kem

Editor: Bejoroy
Sriwijaya Post edisi cetak
Astaufirullah Diminta Bayar PBB Rp 10 Juta, Tahun Lalu Rp 800 Ribu. 

PALEMBANG - Pelemik soal melonjaknya nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus bergulir. Sejumlah warga menjerit atas kebijakan yang dinilai tak lagi mengkaji kemampuan masyarakat. IN misalnya, warga kawasan Bukit, mengaku tak habis pikir apa dasar Pemkot menaikkan PBB rumahnya. Bila sebelumnya dia membayar Rp 800 ribu, kini diminta bayar Rp 10 juta.

Ombudsman Sumsel: Walikota Palembang Bisa Saja dipecat Sementara Perihal PBB Meningkat Fantastis

Sukian Kaget PBB-nya Melonjak Rp 3,2 Juta, Dari Tahun Sebelumya Rp 340 Ribu

"Saya kaget bukan main. Darimana mereka menghitung nilai PBB tersebut. Kalau pun ada kenaikan nilai NJOP, tapi tak sedrastis itu. Ini walikota harus mengkaji kebijakan instansi di bawahnya," ujarnya seraya mengatakan, pihaknya tetap mendukung kebijakan demi pembangunan, tapi tentu bila sesuatu itu wajar dan masuk akal. Bahkan, lanjut IN, ada tetangganya yang biasa bayar PBB sekitar Rp 1 juta, sekarang diminta membayar sekitar Rp 14 juta. "Ini benar-benar luar biasa," katanya.

Sementara itu, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang mengatakan akan memberikan diskon kepada pemilik rumah dan bangunan pensiun PNS dan veteran yang rumahnya terkena kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk veteran PBB-nya di potong 75 persen dan pensiunan PNS dipotong sebesar 50 persen.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja, pihaknya akan memberikan keringanan PBB kepada pensiunan PNS dan veteran. "Pensiunan PNS dan veteran kita berikan potongan," kata Shinta, Minggu (19/5) saat dihubungi. Dia mengatakan, bagi masyarakat yang demo ia menyarankan untuk datang langsung ke kantor BPPD di Jalan Mardeka. Tak usah lagi datang ke kantor walikota Palembang, sehingga permasalahannya segera bisa diselesaikan, tidak berlarut larut.

"Demo langsung saja ke BPPD bawah SPPT akan kita cek apakah benar PBB warga bersangkutan atau memang salah. Jadi warga bisa dengar langsung penjelasan nya," kata dia. Shinta mengaku pihaknya memang melakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutama untuk pajak buminya. Menurut dia, tahun ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ada penyesuaian, sehingga menyebabkan adanya kenaikan terhadap PBB. "Target PAD kita tahun ini mencapai Rp 1,3 triliun, ada kenaikan sekitar Rp 550 miliar dari sebelumnya Rp 748 milyar," kata Shinta.

Katanya, karena ada target kenaikan PAD pihaknya melakukan dua konsepsi untuk mencapai target tersebut. Pertama, melakukan pemasangan tapping box di hotel hotel dan rumah makan. Dimana saat ini sudah 262 tapping box sudah terpasang dari total 400 tapping box yang akan dipasang. "Ada kenaikan pajak dari pemasangan tapping box mencapai Rp 1 miliar tiap bulannya," kata dia.

Selain melakukan pemasangan tapping box pihaknya membuat kebijakan menaikan PBB yang diperkirakan potensi pajaknya mencapai Rp 464 milyar.

Namun Shinta mengakui pihaknya tetap memberikan sebanyak 263 ribu wajib pajak dibebaskan PBB nya dimana nilainya mencapai Rp 31 milyar. "Yang kita bebasnya 263 ribu WP dan yang dikenakan pajak Bumi dan bangunan 116 ribu. Jadi banyak yang kita bebaskan dari yang dikenakan pajak," kata dia.

Shinta mengatakan, wajib pajak yang bebas PBB nilainya dibawah Rp 300 ribu.

Menurut dia, pihaknya mempersilahkan kepada WP bagi yang keberatan dengan jumlah PBB yang dikenakan ke kantor BPPD.

Saat ini sudah ada puluhan WP yang mengajukan keberatan. Jika memang layak untuk dikurangi maka pihaknya akan kurangi. (axl/ust)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved