Warga Keluhkan Pajak PBB Yang Tiba-tiba Naik, BPPD Palembang Berikan Penjelasan Tentang Hal Itu !

Terkait dengan melonjaknya tagihan pembayaran tersebut, Banyak warga yang mendatangi Kantor Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang yang te

Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang, H Shinta Raharja SH SE 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam beberapa hari ini, warga Palembang dikejutkan dengan melonjaknya harga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang naik di atas rata-rata. Dan hal inipun menjadi topik hangat dikalangan warga Palembang . 

Terkait dengan melonjaknya tagihan pembayaran tersebut, Banyak warga yang mendatangi Kantor Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang yang terletak di Jalan Merdeka untuk meminta kejelasan.

Dilansir dari TribunSumsel.com , Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja mengatakan, sejak adanya pembagian SPPT PBB awal Mei, ia sering mendapatkan laporan pengajuan pengurangan dan keberatan untuk biaya PBB menumpuk di mejanya.

"Sudah banyak menumpuk di meja saya. Ada sekitar 15 lebih pengajuan keberatan yang kita terima sampai hari ini," ujarnya. Senin (12/5/19) malam.

Darlis ketua RT 010 jalan Dwikora II kota Palembang saat menunjukkan bukti kenaikan PBB warganya.
Darlis ketua RT 010 jalan Dwikora II kota Palembang saat menunjukkan bukti kenaikan PBB warganya. (Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)

Kata Shinta, PBB pada hakekatnya pajak yang meliputi bumi dan bangunan.

Bumi tiap tahun ada penyesuaian nilai, sedangkan bangunan tidak sama sekali.

"Kenapa kita lalukan kenaikan khususnya PBB NJOP bumi? Karena tahun ini target PAD (pendapatan asli daerah) mengalami kenaikan Rp 550 miliar dari semula Rp 748 miliar menjadi Rp 1,3 Triliun," jelas dia.

Karena itu, adanya kenaikan PAD ini pemkot memiliki dua konsepsi.

Pertama pemaksimalan pemasangan tapping box yang sudah dilakukan saat ini .

"Kedua kita lakukan penyesuaian NJOP Bumi. Dan ini sudah kita lakukan pengelodokan sejak tiga bulan sebelum ini ditanda tangani Walikota Palembang," tegasnya.

Terkait Kasus Vera Oktaria, Ini Saran WCC Menghadapi Pacar yang Suka Melakukan Kekerasan

Heboh, Gara-gara Buah Durian 500 Pengunjung Perpustakaan Di Australia Harus di Evakuasi

Kedua hal tersebutlah, lanjut dia dapat menghasilkan PAD diangka Rp 1,3 Triliun.

"Kewenangan PBB ini sepenuhnya kepada kabupaten masing-masing sejak pelimpahan 2012. Setelah penggodokan 3 bulan ini muncul keputusan Walikota nomor 17 tahun 2019 mengenai NJOP Bumi di kota Palembang," ujarnya.

Namun, kata Shinta ditahun ini Walikota membebaskan dibawah 300 ribu.

Adanya subsidi silang ini sangat menguntungkan bagi yang masyarakat menengah kebawah.

"Ada sekitar 263.709 wajib pajak yang dibebaskan atau sekitar Rp 31 miliar. Jadi sisanya 166. 536 wajib pajak kena dengan potensi Rp 464 miliar," jelas dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved