PDGI Pastikan Pelaku Malpraktik yang Dialami Seorang Mahasiswa di Palembang Bukanlah Dokter Gigi
PDGI Pastikan Pelaku Malpraktik yang Dialami Seorang Mahasiswa di Palembang Bukanlah Dokter Gigi
Penulis: Nadia Elrani | Editor: Sudarwan
PDGI Pastikan Pelaku Malpraktik yang Dialami Seorang Mahasiswa di Palembang Bukanlah Dokter Gigi
SRIPOKU.COM - Terkait kasus malpraktik yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai dokter gigi, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) cabang Palembang memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.
Humas PDGI cabang Palembang, drg Yoko Fitriansyah mengatakan bahwa pelaku bukan berprofesi sebagai dokter gigi.
Keyakinan ini didasarkan pada beberapa prosedur mengenai praktik yang dilakukan oleh pelaku.
Seperti tidak terdaftar ataupun menerima surat rekomendasi dari PDGI, tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP), serta surat kompetensi.

•
Kumpulan Lagu (MP3) Terpopuler dan Paling Hits Mei 2019 Terlengkap, Bisa Langsung Download di Sini
•
Irwan Mussry Unggah Foto Berlatarbelakang Pesawat Pribadi, Begini Komentar Maia Estianty & Netizen
•
Sempat tak Percaya, Usai Lihat Tanda Ini sang Ibunda Yakin Mayat Dimutilasi adalah Vera Oktaria!
•
Punya Maag? Inilah Menu Buka Puasa dan Sahur yang Baik Bagi Penderita Asam Lambung
•
Download MP3 & MP4 Lagu Al Barq Al Yamani Sabyan Gambus Feat Adam Ali Terbaru, Dilengkapi Lirik
"Jika seorang dokter gigi akan membuka praktik, harus mendapat surat rekomendasi dulu dari PDGI. Selain itu, mereka juga harus mendapat surat izin dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Jadi tidak sembarangan orang bisa membuka praktik termasuk dokter gigi," kata drg Yoko yang datang langsung ke Kantor Sripoku.com di Graha Tribun Palembang, Sabtu (11/5/2019).
Dokter gigi juga tidak boleh memasang iklan dimanapun termasuk media sosial untuk mempromosikan praktiknya karena menyalahi kode etik profesi.
Dokter Gigi Yoko juga mengatakan telah menemui korban bernama Olan Busali (19) dan mendapati fakta jika pelaku bukanlah dokter gigi.
Bahkan Olan mengaku jika oknum tersebut tidak memiliki SIP serta tempat yang digunakan praktik tidak layak.
Kasus ini merupakan kasus pertama yang dihadapi PDGI. Namun sebenarnya sudah banyak yang menjadi korban malpraktik oknum yang menyebut dirinya sebagai dokter gigi namun tidak melaporkan ke polisi.
Atas kasus ini, PDGI akan melakukan pendampingan terhadap korban sampai ke pengadilan sebagai pendamping sekaligus saksi ahli.

•
Disindir Sang Anak Saat Masih Bayi, Donita Kini Mantap Berhijab, Respon Adi Nugroho Terdiam
•
Kesaksian Rekan Kerja Vera Oktaria Mayat Dimutilasi, Baru Seminggu Kerja Pamit Mau Pulang
•
Warga Palestina Butuh Dukungan Doa
•
Ingin Jadi Anggota Polri, Martin Geluti Dunia Modeling, Latih Modeling dari Ikut Paskibraka
•
Segini Uang Saku 5 Anak Artis Ini, Ada yang Cuma 20 Ribu Per Hari, No 4 Malah Bisa Buat Beli Rumah!
Sebelumnya diberitakan Sripoku, seorang mahasiswa bernama Olan Busali menjadi korban malpraktik oknum yang mengaku-ngaku sebagai dokter gigi.
Awalnya Olan tergiur dengan harga yang ditawarkan murah oleh oknum tersebut melalui media sosial Facebook.
Akibat kejadian tersebut, Olan yang merupakan warga kawasan Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang harus menahan sakit di bagian gusi dan gigi akibat ulah dokter gadungan itu.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, kejadian tersebut pada Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 12.00.