PDGI Pastikan Pelaku Malpraktik yang Dialami Seorang Mahasiswa di Palembang Bukanlah Dokter Gigi

PDGI Pastikan Pelaku Malpraktik yang Dialami Seorang Mahasiswa di Palembang Bukanlah Dokter Gigi

Penulis: Nadia Elrani | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/SYAHRUL
Ilustrasi Dokter Gigi Saat Melakukan Pemeriksaan/ PDGI Pastikan Pelaku Malpraktik yang Dialami Seorang Mahasiswa di Palembang Bukanlah Dokter Gigi 

"Saat itu saya langsung ke tempat praktik dokter yang berada di Jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang," ujar Olan Busali saat melapor ke Polresta Palembang, Rabu (8/5/2019).

Kepada petugas pengaduan, Olan Busali menuturkan dengan harga Rp 270 ribu yang ditawarkan, ia bisa menampal tiga gigi dan satu gigi dicabut.

"Awalnya saya tidak curiga pak, walaupun tempatnya tidak layak sebagai tempat praktik. Namun beberapa jam usai menampal gigi dan mencabut gigi, saya lantas merasakan sakit di gigi hingga keluar darah," ujarnya.

Hingga akhirnya, korban pun mengetahui bahwa praktik dokter tersebut banyak keluhan dari para pasiennya yang menjadi korban malpraktik.

Mudik Lebaran Bisa Lewat Tol Kayuagung?

Mayat Wanita Dimutilasi di Sungai Lilin Terkuak, Ibunda Vera Oktaria Menangis Histeris

Susy Susanti: Tujuan Utama Kita Membawa Pulang Piala Sudirman

Video Inilah 6 Tips Ampuh Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-pecah Selama Berpuasa

7 Cara Membersihkan Wajah yang Benar Agar Kulit Tak Bermasalah

"Ya pak saya lihat banyak yang mengeluh atas dokter tersebut pak. Apalagi saya lihat dokter tersebut tidak mengantongi izin praktik pak," katanya.

Kemudian pada Senin (6/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor mendatangi pro dental care yang berada di kawasan kandang kawat untuk memeriksa gigi tersebut.

"Menurut dokter gigi di sana tampalan gigi saya salah dan juga pencabutan gigi tidak sampai ke akar hingga mengakibatkan sakit," katanya.

Merasa menjadi korban malpraktik, Olan lantas mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang guna melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut.

"Ya pak saya merasa menjadi korban malpraktik sehingga saya ingin melaporkan kejadian tersebut," ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan kalau adanya laporan tersebut.

"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti laporan tersebut terkait malpraktik," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved