Lapor Mang Sripo
Awasi Perusahaan Tidak Gaji Sesuai Upah Minimum Provinsi
Kesekian kalinya masih banyak perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan atau pegawainya sesuai dengan upayh yang ditetapkan pemerintah. Padahal, ja
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM - Menyambut Hari Buruh, kesekian kalinya masih banyak perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan atau pegawainya sesuai dengan upayh yang ditetapkan pemerintah. Padahal, jam kerja sudah dilaksanakan dengan baik oleh kami para pegawai, malah tak jarang kita diberlakukan tambah jam kerja tanpa adanya honor.
• Potong Tumpeng, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkanain Adinegara Ikut Peringatan Hari Buruh di Palembang
• Pemprov Sumsel Tetapkan Upah Minimum Provinsi Sumsel Rp 2.840.453, Naik Rp 200 Ribuan
Kami selaku pegawai merasa kurang apa lagi loyalitas kita kepada perusahaan dan berharap ada semacam apresiasi untuk hal tersebut, dimana kami hanya berharap perusahaan menggaji kami sesuai aturan pemerintah.
Untuk itu, di momen Hari Buruh ini, kami berharap ada pengawasan terhadap perusahaan yang masih bandel, kalau perlu ada tindakan tegas.
0853906000xx
Jawaban
Masih banyak perusahaan yang belum memiliki kemampuan keuangan untuk membayar pekerjanya secara layak. Khususnya untuk toko-toko kecil yang memperkejakan karyawannya. Kita bakal memberikan sanksi bagi perusahaan besar berupa teguran hingga pencabutan izin operasional jika tidak memberikan upah sesuai UMP. Hingga saat ini masih banyak perusahaan yang mampu secara finansial namun belum memberikan upah secara layak. Maka itu nanti tidak akan segan untuk mengambil tindakan, apabila perusahaan masih semena-mena terhadap para pekerja. Kalau pengusaha kecil kami masih beri toleransi. Tentunya dengan adanya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap laporan keuangan mereka. (oca)
Eki Zakya
Kabid Hubin Syaker dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post