Berita Palembang

Pemprov Sumsel Tetapkan Upah Minimum Provinsi Sumsel Rp 2.840.453, Naik Rp 200 Ribuan

Namun, kini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi besaran UMP yakni sebesar Rp 2.840.453.

Editor: Siti Olisa
istimewa
gaji 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jika sebelumnya Gubernur Sumsel, Herman Deru masih belum meneken penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019, lantaran masih harus memastikan apakah besaran UMP tersebut sesuai atau tidak.

Namun, kini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi besaran UMP yakni sebesar Rp 2.840.453.

Baca: 1 November, Setiap Provinsi Umumkan Upah Minimum 2019

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel Koimuddin memastikan jika besaran UMP 2019 telah sesuai dengan kondisi perekonomian Sumsel saat ini sehingga diproyeksi tak akan menimbulkan gejolak di lingkup buruh.

"Penetapan ini sudah ada perhitungannya sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dengan indikator untuk penentapan upah ini dilihat dari angka inflasi, PDB dan survei kebutuhan hidup laik di Sumsel, hasilnya presentase kebutuhan hidup laik di Sumsel lebih dari 100 persen. Jadi kemungkinan UMP 2019 sudah sesuai dan laik," ujarnya, Selasa (6/11/2018)

Baca: Ini Dia 6 Negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia

Besaran UMP 2019 mendatang mengalami kenaikan sebesar Rp208.048. Artinya dari semula UMP 2018 hanya sebesar Rp2.595.994 menjadi Rp2.840.453.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 8,03 persen dari besaran upah yang diberikan 2018 ini dan penetapan ini berdasarkan kesepakatan dengan dewan pengupahan.

"Besaran UMP 2019 perhitungannya disesuaikan untuk lajang dan pekerja tahun pertama, soal cukup tidak cukup pasti kurang terus apalagi jika sudah berkeluarga," jelas Koimuddin.

Baca: Upah Minimum Kota Palembang Masih akan Dibahas

Ia juga menambahkan, untuk daerah di Sumsel yang telah memiliki dewan pengupahan tentunya akan ada penetapan UMK seperti Kota Palembang. Namun, jika suatu daerah belum memiliki dewan pengupahan maka mengacu pada UMP yang telah ditetapkan.

“Kami harap setiap perusahaan menaati aturan yang telah dibuat ini,” tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved