Demo Rusuh di Kantor Bawaslu PALI
Aliansi Mantab Minta PSU di Kabupaten PALI, Bawaslu PALI Pastikan tak Bisa, Persilahkan PHPU di MK
Aliansi Mantab Minta PSU di Kabupaten PALI, Bawaslu PALI Pastikan tak Bisa, Persilahkan PHPU di MK
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Sudarwan
Aliansi Mantab Minta PSU di Kabupaten PALI, Bawaslu PALI Pastikan tak Bisa, Persilahkan PHPU di MK
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Terkait kericuhan terjadi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten PALI yang dilakukan oleh ratusan warga mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tanah Abang Abab Bersatu (Mantab), Kamis (3/5/2019), Basrul, Komisioner Bawaslu Kabupaten PALI Divisi SDM Organisasi dan Data Informasi mengatakan, bahwa kedatangan salah satu kelompok massa ke Bawaslu PALI untuk meminta PSU.
Menurut Basrul, terkait adanya laporan bahwa pihak Bawaslu PALI tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, menurut Basrul memang telah ada dua laporan yang masuk ke Bawaslu dan sudah ditindaklanjuti.
"Mereka melaporkan tanggal 26-27 April sesuai mekanismenya sudah dikaji Bawaslu PALI, kalau Bawaslu tidak merespon, itu miss komunikasi saja karena kita sudah panggil para terlapor," jelas Basrul.
• Dikasih Jatah Hampir 1 Miliar Perbulan, Deretan Artis Ini Pilih Hidup Sederhana Jauh dari Kata Pamer
• Link Live Streaming SCTV Resepsi Pernikahan Syahrini & Reino Barack Sore Ini Pukul 15.35 WIB
• Malam Ini Resepsi Syahrini & Reino Barack Digelar Mewah, Ini Fakta Syahrini yang Buat Reino Kepincut
Basrul mengatakan, syarat PSU sesuai pasal 373 ayat 2 nomor 7 tahun 2017, paling lama dilaksanakan 10 hari setelah pemilihan.
"Peluang PSU di tingkat penyelenggaraan tidak ada lagi, untuk itu teman-teman bisa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Basrul.
Menurut dia, sesuai ruang hukumnya tahapan selanjutnya ke PHPU di MK dan pelanggaran administrasi sudah ditindaklanjuti ke KPU.
"Jadi, syarat-syarat PSU sudah tidak bisa lagi," ujar Basrul.

Rusuh
Ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tanah Abang Bersatu melakukan unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Kabupaten PALI, Jumat (3/5/2019).
Massa aksi yang berorasi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten PALI di Jalan Merdeka Kecamatan Talang Ubi ini bermula dengan aksi saling dorong hingga berujung kericuhan.
Massa aksi menuntut dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan Abab Kabupaten PALI lantaran mereka menilai banyak kecurangan terjadi di lapangan, seperti tidak adanya saksi saat pleno dilakukan dari tingkat PPK.
• Unggah Foto Masa Kecil, Naysilla Mirdad Disebut Mirip Banget Artis Cilik di Sinetron Terkenal Ini
• Aliansi Mantab Minta PSU di Kabupaten PALI, Bawaslu PALI Pastikan tak Bisa, Persilahkan PHPU di MK
• 3 Artis Caleg Ini Gagal ke Senayan DPR RI, Sama Seperti Ahmad Dhani yang Raih 35 Ribu Suara
Pantauan Sripoku.com di lapangan, akibat kerusuhan ini setidaknya 10 anggota kepolisian baik dari Polres Muaraenim dan Polsek Talang Ubi mengalami luka pada bagian kepala sehingga mendapat perawatan medis.
Saling lempar batu dari warga ini sempat dihalangi oleh anggota kepolisian.