Lapor Mang Sripo
Libatkan Masyarakat Mengelola Hutan
kami mengucapkan terima kasih karena sampai saat ini beberapa hutan kita masih dikelola dan dijaga dengan baik. Namun, kami menilai akan lebih maksima
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM - Kepada pemerintah terkait, kami mengucapkan terima kasih karena sampai saat ini beberapa hutan kita masih dikelola dan dijaga dengan baik. Namun, kami menilai akan lebih maksimal jika hutan-hutan tersebut dikelola juga oleh masyarakat dengan tetap diawasi oleh dinas terkait.
• Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musirawas Tata Hutan Kota dengan Konsep Hutan Kota Pelangi
• Wagub Sumsel Mawardi Yahya Tegaskan Pemegang Izin Perhutanan Sosial Harus Tepat Sasaran
Mengapa demikian, karena selama ini hutan kita cuma sekedar diajaga. Padahal, kalau dikelola, bisa menghasilkan sumber-sumber daya yang bisa mendatangkan uang. Tentunya, tetap ada batasan supaya fungsi utama dari hutan tersebut tetap terjaga. Ini masukan dari kami, mungkin bisa dipertimbangkan.
0815325525xx
Jawaban
Pemerintah pusat telah menerbitkan 93 izin perhutanan sosial di Provinsi Sumsel seluas 98.947,18 hektare, dengan penerima manfaat secara langsung sebanyak 14.511 kepala keluarga (KK) yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Izin perhutanan sosial yang telah diterbitkan ini, meliputi hutan desa sebanyak 23 unit dengan luas 32.961 hektar, hutan kemasyarakatan sebanyak 41 unit dengan luas 21.529 hektar, hutan tanaman rakyat sebanyak 23 unit dengan luas 16.258,32 hektar e, hutan adat 1 unit dengan luas 336 hektar dan kemitraan kehutanan (KK) 5 unit dengan luas 27.862,22 hektare.
Dengan skema perhutanan sosial ini kita akan mengajak warga lokal untuk mengembangkan berbagai potensi yang berada di dalam kawasan hutan khususnya komoditas asli Sumsel seperti kopi, madu dan produk pertanian lainnya.
Dengan diberikan izin perhutanan sosial ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyelesaian konflik, perlindungan hulu-hulu DAS penting, perlindungan keanekaragaman hayati, pengembangan ekowisata dan bagian untuk penguatan hak-hak masyarakat hukum adat. (oca)
Pandji Tjahjanto
Kepala Dinas Kehutanan Sumsel
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post