Berita Palembang

Masyarakat Demokrasi Geruduk Kantor Bawaslu Sumsel dan Minta Pengusutan Kepala Daerah tidak Netral

Puluhan massa yang menamakan diri Masyarakat Demokrasi meminta ktransparan pengusutan video pejabat daerah di Sumsel

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Massa yang menamakan diri Masyarakat Demokrasi berfoto bareng Pimpinan dan staf Bawaslu Sumsel di sela-sela menggelar unjuk rasa. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Puluhan massa yang menamakan diri Masyarakat Demokrasi menggeruduk Kantor Bawaslu Sumsel meminta transparan pengusutan video pejabat daerah di Sumsel yang mendukung salah satu Capres 2019.

"Maraknya dukungan sejumlah kepala daerah terhadap calon presiden petahana Jokowi Ma'ruf Amin, Kami dari Masyarakat Demokrasi menilai menyalahi etika," tegas Koordinator Aksi Ruben Alkatiri didampingi Koordinator Lapangan Yan Coga, Selasa (12/3/2019).

Baru-baru ini, kata Ruben ada dukungan dari 5 Kepala Daerah di Sumatera Selatan terindikasi melakukan dukungan terhadap Paslon Petahana.

Memang dalam konteks administrasi pemerintahan, Kepala Daerah wajib mendukung program-program pemerintah pusat.

Kepala Daerah juga wajib patuh terhadap arahan Presiden. Tetapi harus dibedakan mana dukungan kepada program pemerintah yang dibuat Presiden dan mana dukungan kepada Calon Presiden yang kebetulan Presiden saat ini.

Namun secara etika, massa menilai tidak pantas ketika sedang tidak cuti, Kepala Daerah menyatakan dukungan ke Calon Presiden tertentu. Ini sudah masuk ranah politik.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 281 yang mengatur tentang mengenai ketentuan cuti dan PKPU Nomor 23 tahun 2018, di mana pasal 62 menyatakan Kepala Daerah yang menjadi Tim Pemenangan harus melakukan Cuti serta Perbawaslu No 33 Tahun 2018.

"Untuk itu kami dari Masyarakat Demokrasi meminta kepada Bawaslu Sumatera untuk segera memanggil Kepala Daerah yang terindikasi melakukan dukungan," ujarnya.

Maka berangkat dari hal-hal tersebut, menjelang pelaksanaan Pemilu 2019 khususnya Pilpres 2019 agar marwah demokrasi berjalan baik dan benar serta kondisi pelaksanaan yang kondusif, maka massa dari Masyarakat Demokrasi meminta Bawaslu Sumatera Selatan segera melakukan tiga hal.

Dua Kakek di Muba Perkosa Dua Anak Dibawah Umur, Kakek Kedua Tega Ikat Tangan Korbannya

Armando Disunat Sambil Main Game di Ponsel, Sunatan Massal HUT PTBA ke-38 di Muaraenim

Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam Meninjau Langsung Gubuk Reot yang Dihuni Kakek Syaiful

"Periksa dan adili sejumlah pejabat Kepala Daerah tersebut secara jujur dan transparan. Beri sanksi yang tegas terhadap Kepala Daerah yang terbukti melakukan pelanggaran. Mendagri agar segera pecat Kepala Daerah atau Pejabat Daerah yang telah terbukti bersalah," pungkasnya.

Massa aksi diterima dua komisioner yakni Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Yenli Elmanoferi, Kordiv Penyelesaian Sengketa Syamsul Alwi SSos.I MSi.

"Sudah berjalan, sudah berproses kita sudah melakukan pemanggilan Kepala Daerah yang ada dalam rekaman video itu. Kita sudah melakukan pengkajian dengan Gakumdu. Hari ini pleno kami di tingkat pimpinan kesimpulan akhir terhadap pemanggilan-pemanggilan apakah ada memenuhi unsur pidana pemilu di Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kalau tidak, undang-undang mana yang dilanggar," kata Yenli.

Yenli pun menegaskan kalau terbukti melanggar pidana pemilu tentu akan ada sanksi kurungan, denda.

"Kami tidak mau berandai-andai nanti yang memutuskan bagian penegakkan hukum kalau memenuhi pidana pemilu, hakim nanti yang memutuskan. Itu kalau terpenuhi pidana pemilu. Tapi kalau tidak, siapa yang berkompeten memberi sanksi kepada kepala daerah ataupun Ketua DPRD yang ada di dalam video tersebut," kata Yenli.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Syamsul Alwi SSos.I MSi menjelaskan semua proses sesuai dengan perundang-undangan secara transparan sehingga semua publik bisa melihatnya.

"Ini proses kami tidak main-main sentra Gakumdu. Masih ada waktu untuk kami proses. Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Bisa dilihat di media cetak, media online. Siapapun bisa datang menanyakan itu ke sini atau bisa dilihat dari pemberitaan yang kita publis ke media yang menanyakan hal ini," kata Syamsul. (Abdul Hafiz)

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved