Konsekwensi Perundang Undangan

Konsekwensi Perundang-undangan Terhadap Watak Bangsa

Hasil survey Darmendra Kumar Tiagi Indonesia menyebutkan dari responden 663 remaja, 69,6 % mengaku pernah berhubungan seks pra nikah

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Konsekwensi Perundang-undangan Terhadap Watak Bangsa
ist
Drs. H. Syarifuddin Ya'cub MHI

Konsekwensi Perundang-undangan Terhadap Watak Bangsa
Oleh : Drs. H. Syarifuddin Ya'cub MHI
Dosen Universitas Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah Palembang
Salah satu artikel koran lokal di Palembang edisi 6 Desember 2011 pernah menulis bahwa hasil survey DKT (Darmendra Kumar Tiagi) Indonesia yang menyebutkan dari responden 663 remaja 462 (69,6 persen) mengaku pernah berhubungan seks pra nikah (di luar nikah) di usia 19 Tahun. Responden tersebar di Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta dan Bali. Takut hamil 38 persen, takut dosa 4 persen.

Penyebab dan Bagaimana Solusinya.

Melihat pengakuan responden; Takut hamil 38 persen dan takut dosa hanya 4 persen, menjadi jelas penyebabnya adalah kurang memahami Agama.

Padahal menurut hukum agama Islam, zina adalah dosa besar yang sanksinya jika remaja yang berzina masing-masing di dera (dicambuk) 100 kali dan diasingkan keluar negeri (daerah) selama 1 tahun.

Apabila yang melakukan zina itu masing-masing sudah beristeri atau bersuami, maka hukumannya di rajam sampai mati.

Mengapa hukumannya begitu berat menurut agama Islam, dan tidak harus menunggu pengaduan dari yang merasa dirugikan?

1. Zina termasuk Hudud yaitu Jarimah (tindak pidana) yang sanksinya adalah hak Allah yang wajib dilaksanakan oleh Negara.

2. Zina mengandung bahaya besar bagi pelakunya sendiri dan juga bagi masyarakat antara lain sebagai berikut; a.Pencemaran nasab, anak hasil perzinaan tidak bernasab kepada laki-laki yang berzina dengan ibunya, akan tetapi bernasab kepada ibunya (binti ibunya), dan jika anak hasil zina itu perempuan, kelak ketika dia akan menikah, maka yang menjadi walinya Hakim, bukan Laki-laki yang berzina dan menikahi ibunya.

b.Jika yang berzina itu perempuan yang memiliki suami dan hamil dari perzinaannya dengan laki-laki bukan suaminya, maka suaminya mengadu ke Pengadilan Agama, digelarlah sumpah Li'an. Maka suami berhak tidak mengakui anak tersebut dan terjadilah Thalaq Ba'in Kubro, (perpisahan/cerai seumur hidup tidak diperkenankan rujuk atau menikah ulang).

c. Teraniayanya anak yang tidak berdosa, seumur hidup menyandang sebutan anak zina dan binti ibunya.

Faktor berikutnya yang menyebabkan bebasnya hubungan seks antar remaja, karena di dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Indonesia pasal 284 ayat (1) dan (2) menetapkan ancaman pidana penjara 9 bulan bagi pria yang sudah beristeri dan wanita yang sudah bersuami atau salah seorang diantara mereka sudah menikah melakukan zina.

Dari pasal tersebut di atas berarti jika hubungan seks itu dilakukan oleh remaja yang belum menikah dan sudah dewasa serta melakukannya suka sama suka, maka tidak ada sanksi hukum. Jika ada unsur pemerkosaan atau wanitanya belum dewasa barulah dikenakan sanksi hukum.

Jadi solusinya, pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Indonesia harus diubah dan disesuaikan dengan formulasi Zina menurut Hukum Islam yaitu : Zina adalah hubungan seks yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang tidak diikat dengan pernikahan.

Sanksinya disesuaikan dengan sanksi hukum Islam. Dengan begitu Insya Allah perzinaan akan berkurang dan negeri kita akan menjadi negeri yang diberi barokah oleh Allah SWT.

Kenapa para remaja kurang memahami norma agama, sehingga dalam melakukan perzinaan merasa tidak berdosa?

Halaman
12
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved