KPU Sumsel Tetapkan DPT Tambahan dan TPS Pemilu 2019, Berikut Jumlahnya
KPU Sumsel menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan sebesar 5.879.437 dan jumlah TPS 25.326.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - KPU Sumsel menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan sebesar 5.879.437 dan jumlah TPS 25.326.
Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana mengatakan perubahan ini setelah KPU Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) Pemilu 2019 tingkat Propinsi Sumatera Selatan pada Senin (18/2/2019).
"Alhamdulillah rekapitulasi daftar pemilih tetap tambahan Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumatera Selatan menetapkan DPT sebesar 5.879.437 dan jumlah TPS 25.326," ungkap Kelly didampingi Hendri Daya Putra SAg (divisi Teknis Penyelenggaraan), Amrah Muslimin SE MSi (divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM), Hepriyadi SH MH (divisi Hukum dan Pengawasan), Hendri Almawijaya MPd (divisi Perencanaan, Data dan Informasi).
• Prediksi Ahli Feng Shui, Erwin Yap Akan Tren Kuliner Tahun Babi Tanah, Jangan Tergesa Buka Resto
• Momen Sedih Nagita Slavina saat dapat Kejutan Spesial dari Rafathar, Raffi Ahmad: Kenapa Nangis?
• Warga Martapura Keluhkan Listrik Padam yang Kerap Kali Diiringi Gangguan Jaringan Seluler
Kelly yang juga komisioner divisi Keuangan, umum dan logistik mengatakan, Pemilu merupakan sarana yang diberikan kepada rakyat untuk menyalurkan aspirasi politik melalui pemilihan pemimpin negara atau daerah dan wakil rakyat secara langsung.
Menurut Kelly yang juga konsultan kepemiluan bernama BRIDGE (Building Resources in Democracy Governance and Elections) yang berpusat di Canbera, Australia, suatu pemilu belum dikatakan berhasil dengan baik jika rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasinya dengan baik.
• Cerita Cinta Inul Daratista & Adam Suseno, Tak Direstui Orangtua, Berjuang Lakukan Ini Demi Sukses
• Simic Bermasalah, Persija Belum Punya Rencana Gaet Striker Baru
• 6 Manfaat Mengonsumsi Campuran Minyak Kayu Manis Setiap Hari
"Untuk itu KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu melakukan pendaftaran terhadap setiap warga agar bisa memilih. Untuk menghasilkan Daftar pemilih yang berkualitas maka KPU melakukan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan pendataan kepada setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai peraturan perundang-undangan," kata Kelly yang dikenal pernah menjabat komisioner KPU Sumsel 2009 – 2013.
KPU mengakomodir setiap perubahan dan peristiwa kependudukan agar nantinya setiap warga negara dapat dengan mudah menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan KPU.
• Ditahan Imbang Arema FC, Pelatih Persib Tetap Puji Kerja Keras Pemain
• Sebelum Tajir, Ternyata Begini Wajah Buluk 7 Artis Indonesia Ini, Kini Berubah No 5 Bikin Pangling
• Setelah Terciduk Makan Popcorn Bareng, Ariel Tertangkap Kamera Pergi ke Turki Bersama Pevita Pearce
KPU memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, pengawas pemilu dan peserta pemilu untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU secara berjenjang.
Dikatakannya, masukan dan tanggapan yang dilakukan dm diharapkan disertai dengan bukti otentik. Salah satu bukti bahwa KPU berusaha agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya.
Aspirasi dengan baik adalah mengeluarkan peraturan tentang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar karena keadaan atau kondisi tertentu dan memberikan suara di TPS lain.
Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2018 pasal 36 tentang daftar pemilih tambahan atau DPTb.
"Untuk itu KPU Kabupaten Kota se Sumatera Selatan beserta PPK dan PPS harus mengakomodir masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih sesuai dengan syarat-syarat pindah memilih dan peraturan yang berlaku dengan melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan atau DPTb sampai bulan Maret 2019," pungkas Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsri angkatan 1986 ini.
====