Berita Palembang

Letto Cs Sembilan Bandar Narkoba yang Divonis hukuman Mati, Harap-harap Cemas Tunggu Putusan Banding

9 terdakwa mati Bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur saat ini masih berharap-harap cemas.

Editor: Welly Hadinata
Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini
Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba Letto CS. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - 9 terdakwa mati Bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur saat ini masih berharap-harap cemas.

Kecemasan ini guna menanti sidang banding dengan harapan dapat mendapat keringanan dari majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya ke 9 bandar narkoba asal Surabaya ini dijatuhu hukuman pidana vonis mati, akibat terbukti bersalah membawa sabu sebanyak 9 kilogram dan 4.950 pil ekstasi.

9 bandar sabu pimpinan Letto cs tersebut sudah mengambil banding.

Namun, hanya tujuh terdakwa yaitu Letto, Frandika, Trinil, Hasan, Faiz, Andik dan Candra yang tetap menggunakan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

"Shabda dan Ony menggunakan jasa penasehat hukum dari luar.

Jadi mereka berdua sudah bukan tanggung jawab kami," ujarnya. Rustini saat ditemui di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Kamis (14/2/2019).

Letto dihukum mati
Letto dihukum mati (SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL)

Letto Cs Divonis Hukuman Mati, Kapolda Sumsel : Kami Apresiasi 1.000 Persen ke Hakim dan Jaksa

Letto Cs Divonis Hukuman Mati, Kombes Pol Farman : Ini Surat Cinta Bagi Bandar Narkoba Lainnya

Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Laporan Kubah Masjid Agung Palembang Bocor

Menurutnya, secara psikis kesembilan tersangka saat ini mengalami tekanan batin akibat vonis tersebut.

"Semua itu karena mereka merasa syok akan vonis hakim yang dijatuhkan pada mereka. Jadi psikologis mereka merasa tertekan. Namun, sebagai penasehat hukum tetap berusaha menenangkan klien kami agar mereka tidak terlalu terpuruk," ungkapnya.

Tidak hanya itu, para terdakwa vonis mati saat ini ditempatkan di sel berbeda.

Terdakwa Letto (26), Putra (22) dan Andik ditempatkan di lapas Kayu Agung. Frandika (24) Hasanudin (38) Chandra (23) ditempatkan di lapas Kelas I Palembang. Serta Shabda (33), Trinil (22) dan Ony (23) yang ditempatkan di lapas narkotika kelas III Banyuasin Merah Mata.

"Iya, mereka saat ini ditempatkan di tiga lapas yang berbeda," ujarnya.

Tiga Rumah Panggung di Ujan Mas Muaraenim Ludes Terbakar, Diduga Penyebabnya Korsleting Listrik

Sempat Dirawat, Zulkarnain Sopir Bus Cemerlang Meninggal Dunia. Tercatat Korban Tewas ada 4 Orang

Akses Underpass di Jalan Lingkar Desa Manggul Lahat Ditutup, Kini Tampak Seperti Kolam Ikan

Saat ini pihak penasehat hukum terdakwa masih menunggu salinan putusan dari hakim guna mengurus memori banding untuk para terdakwa.

"Karena salinan putusan dari hakim diperlukan untuk mengurus memori banding. Jadi saat ini kami masih menunggu itu," jelasnya.

Bandar Sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs menjalani sidang vonis dipengadilan negeri klas 1A Palembang, Kamis (7/2).

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved