Berita Muaraenim
Dua Petani di Muaraenim Ini Ditangkap Polisi, Pinjam Motor Tetangga yang tak Kunjung Dikembalikan
Dua sekawan yang kesehariannya bbekerja sebagai petani ini, dijemput petugas di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Dua warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenin yakni IR (25) dan SL (22), ditangkap karena menggelapkan warga satu sedesanya.
Dua sekawan yang kesehariannya bbekerja sebagai petani ini, dijemput petugas di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (9/2/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terungkap atas laporan Ali Sastro (46) bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekitar pukul 20.00.
• Pakai Mobil Honda Pasti Hoki, Honda Maju Motor Manjakan Customer Bagi-bagi Angpao
• Cerita Porter Bandara SMB II Palembang Diterapkannya Bagasi Berbayar, Sehari Cuma Dapat Rp10 Ribu
• Jalan Palembang-Betung Macet Panjang Pengendara Terjebak Empat Jam, Berikut Faktor Penyebabnya
• Terkumpul 300 Kg Perhari dari Target 1,5 Ton Sampah, Langkah Ini yang Dilakukan Camat Kalidoni
Dua sekawan ini datang ke rumah korban dengan tujuan ingin meminjam sebentar motor Yamaha Jupiter MX warna Biru BG 3709 UP untuk suatu keperluan.
Karena dikenalnya dan satu kampung tanpa curiga motornya dipinjamkan.
Namun setelah ditunggu-tunggu hingga tengah malam motor tidak kunjung dikembalikan, karena tidak berprasangka buruk korbanpun menunggu hingga keesokan harinya.
Tetapi setelah berhari-hari ditunggu motor tidak kunjung dikembalikan, bahkan pelaku sudah berusaha dihubungi namun tidak kunjung datang. Karena tidak ada niat baik, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Rambang Lubai, dan pada tanggal 4 Februari 2019 sekira pukul 20.00.
• Aiptu Erwin Alias Wen Nago, Polisi Menyamar Jadi Ibu-ibu untuk Tangkap Copet di Pasar 16 Ilir
• Terkait Temuan 6 Ribu Ton Beras Rusak di Gudang OKU Timur, Direktur Pengadaan Bulog Angkat Bicara
• Hutan Bakau di Pantai Timur OKI yang Disenangi Kepiting Bakau Perlu Pelestarian, Berikut Faktornya
• Lantik Puluhan Pejabat, Kholid Minta Pejabat untuk Mencontoh Kinerja Kades di Kecamatan Cempaka
Korban mendapat informasi jika motornya telah di gadaikansekitar Rp 2,9 juta, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta ke Polsek Rambang Lubai.
Usai dilaporkan, anggota Reskrim mendapat informasi pelaku sedang berada dirumahnya masing-masing. Dengan modal informasi tersebut anggota Reskrim beserta anggota langsung mendatangi rumah danmelakukan penangkapan.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat ini kedua tersangka dan barang bukti satu buah BPKB DAN STNK sepeda motor Jupiter MX warna Biru BG 3709 UP sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.