Berita Palembang

Debitur Bandel Soal Tagihan, Siap-siap Langkah Ini yang Dilakukan BSB Cabang Palembang

kerja sama bank pelat merah ini bisa dibantu dalam hal meminimalisasi permasalahan hukum dengan pihak nasabah yang kerap mengingkari perjanjian akad.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Penandatangan kerja sama Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Palembang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menjalin kerja sama dalam bidang penanganan hukum di Kantor Kejari Palembang, Jumat (1/2/2019). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bank Sumsel Babel (BSB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menjalin kerja sama dalam bidang penanganan hukum di Kantor Kejari Palembang, Jumat (01/02/2019).

Kepala Cabang BSB Palembang, Faisal Fachrurrozi mengatakan dengan adanya kerja sama bank pelat merah ini bisa dibantu dalam hal meminimalisasi permasalahan hukum dengan pihak nasabah yang kerap mengingkari perjanjian akad.

"Harapannya kami bisa dibantu dan didampingi apabila ada hal-hal dan aturan kami (bank) yang tidak sesuai atau dengan memberikan usulan-usulan untuk diperbaiki," katanya usai penandatangan kerja sama.

Caleg Hanura se Sumsel Sepakati Besaran Urunan Dana Saksi. Ini Sanksi yang tak Berpartisipasi

Kejar Target Atas Perintah Bupati, Operator Desa Mendadak Belajar Siskeudes

Pria Ini Laporkan Adik Kandungnya ke Polresta Palembang, Ternyata Ini Alasannya

Dia melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya pun akan segera menindaklanjuti masalah penagihan kepada debitur yang bandel dalam hal pembayaran kewajiban kepada bank.

"Apalagi jika pihak debitur dalam kondisi ekonomi yang kami anggap bagus dan mampu secara ekonomi namun sampai dengan saat belum bisa melunasi tagihan.

Hal tersebut dilakukan semata demi kelancaran bisnis," lanjut Faisal.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Asmadi mengungkapkan kerja sama antara pihak bank milik pemerintah daerah Sumsel dan Babel khususnya BSB cabang Palembang ini berupa kesepakatan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Pada prinsipnya dengan adanya MoU ini BSB meminta didampingi dalam aspek hukum tata nagara dan perdata, meminta pendapat hukum kepada jaksa, maupun tindakan hukum lain seperti mediasi jika terjadi benturan kepentingan antara pihak BSB dengan instansi dengan badan usaha daerah," jelasnya.

Pangdam II/SWJ Mayjen TNI Irwan Terima Penghargaan dari Panglima TNI, Ternyata Ini Keberhasilannya

Janda Empat Anak di Sekayu Ini Sontak Kaget, Gubuknya Didatangi Bupati, Dandim, dan Kapolres

Jalan Kemas Rindo Kertapati Dijanjkan akan Diperbaiki, Anggaran Dana Rp 1 Miliar Sudah Disetujui

Tidak hanya sebatas itu, Asmadi menambahkan, kesepakatan tersebut juga sebagai media komunikasi antara BSB dengan Kejari Palembang untuk berdiskusi semua masalah dan aspek hukum

Hal tersebut diharapkan akan berimplikasi positif terhadap pengelolaan keuangan dan kepatuhan hukum yang lebih baik yang tujuan akhirnya adalah pembangunan nasional agar meningkatkan perekonomian masyarakat Palembang.

"Pada umumnya masalah perbankan yang sering kami tangani adalah soal pembayaran kewajiban pihak ketiga kepada pihak bank misalnya hutang."katanya.

====

Tonton Video Terbaru di Youtube SripokuTV!
Dont Forget Like, Comment, Subscribe and Share!
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved