Berita Muaraenim

Dua Sekawan Jual Motor Curian di Facebook, Postingan Sempat Dihapus dan Kemudian Ini yang Terjadi

mereka malah memanfaatkan Medsos untuk menjual motor hasil curiannya, sehingga aksinya terungkap dan tertangkap

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Dua pelaku kasus curanmor yang masih remaja dan kini diamankan petugas 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Dunia Media Sosial (Medsos) ternyata bukan saja digunakan untuk wadah bersilaturahmi dan berinteraksi serta hal-hal yang positif tetapi digunakan juga untuk berbisnis.

Tetapi lain halnya yang dilakukan oleh AS (18) dan MK (18), keduanya warga Desa Danau Gerak, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muaraenim, mereka malah memanfaatkan Medsos untuk menjual motor hasil curiannya, sehingga aksinya terungkap dan tertangkap, Rabu (23/1/2019).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 18 Januari 2019 sekitar pukul 18.00.

Guru SD di OKU Selatan Ini Menangis Haru Mendapatkan Hadiah Toyota Innova

Pernah Idap Disleksia, Kini Deddy Corbuzier Berpenghasilan 2 Miliar per Bulan

Mantan Atlet Peraih Medali Emas di 2 Olimpiade Akui Hampir Bunuh Diri

Ketika korban Firmansyah (33) warga Desa Cahaya Alam, Kecamatan SDU, Kabupaten Muaraenim, memarkirkan sepeda motor Yamaha mx miliknya BG 5396 OE didepan pondok kebun milik korban di Desa Danau Gerak, Kecamatan SDU, Kabupaten Muaraenim.

Ketika pukul 24.00 sebelum tidur korban mengecek motornya dan terlihat masih berada ditempatnya.

Lalu keesokan harinya ketika bangun tidur sekitar pukul 07.00, betapa terkejutnya korban karena motor kesayangannya telah hilang.

Kemudian korban bersama adiknya bernama Ishak melakukan pencarian di sekitar kebun, namun sepeda motor tidak kunjung ditemukan.

Cara Daftar Berobat Secara Online

Serap Aspirasi Warga, Wabup Muba Usulkan Pembangunan Jalan Setapak di Desa Tanjung Dalam

Menteri Perindustrian Menilai Perang Dagang AS-China Untungkan Indonesia

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6,5 juta dan melapor ke Polsek Semendo. Usai mendapatkan laporan, anggota Polsek Semendo langsung melakukan penyelidikan.

Beberapa hari kemudian, tiba-tiba anggota Reskrim Polsek Semendo mendapatkan informasi dari korban bahwa ia pernah melihat seseorang sempat menawarkan sepeda motor miliknya melalui online akun media sosial Facebook, kemudian dihapus kembali oleh pelaku.

Kemudian anggota reskrim melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya identitas dan keberadaan pelaku diketahui yang sedang berada di dalam salah satu angkot Semendo.

Kemudian dilakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku dan berhasil ditangkap.

Junior FC Juara Alex Noerdin Cup Road To Ronaldinho

Tak Kunjung Dapat Kejelasan, Sriwijaya FC Siap Tampung El Loco

Curhat Gisel Soal Move On Setelah Menjanda, Alasan Cerai pun Terkuak Ada Pihak yang Meninggalkan

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa mereka baru pulang dari Muaraenim menjual sepeda motor milik korban dengan orang yang mengaku bernama Bobby Anggara yang pelaku kenal melalui Media Sosial FB, pada hari Senin (21/1) di Desa Karang Raja, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, sebesar Rp 2,1 juta.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat ini pihaknya telah mengamankan kedua tersangka bersama satu unit Hand Phone merk Samsung warna Hitam dan uang tunai sisa hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp 775 ribu.

Sedangkan satu unit sepeda motor Yamaha Juviter BG 5396 OE masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP.

===

Tonton Video Terbaru di Youtube Sriwijaya Post!
Dont Forget Like, Comment, Subscribe and Share!
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved