Berita Palembang

Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Palembang Overload, Pemkot Tambah TPU yang Baru dan Ini Lokasinya

Sebab TPU di Kota Palembang yang ada sekarang kondisinya sudah banyak overload atau penuh

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
SIPOKU.COM/PAIRAT
Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebun Bunga Palembang di Jalan TPU Kebun Bunga Km 9 no 13 Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu (15/12/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, tengah mencari lokasi baru untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Sebab TPU di Kota Palembang  yang ada sekarang kondisinya sudah banyak overload atau penuh.

Rencananya lokasi TPU yang akan dibuka pemerintah berada di Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).

Kepala Bidang Sarana dan Unitilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Palembang, Asmuandi Murod mengatakan, beberapa TPU yang sudah penuh diantaranya TPU Kamboja, Kandang Kawat, Naga Swidak, Puncak Sekuning, Sei Gorem, Talang Kerikil, Tapang Jambe.

Dapat Penyerahan Saham Sriwijaya FC, Ini Jawaban Tegas Gubernur Sumsel Herman Deru

Direktur Eksekutif WCC Palembang : Pelecehan Seksual Terjadi Karena Perempuan Memancing Hasrat

Pemkab Muba Klaim Angka Kemiskinan Turun, Sudah Lama Bentuk Tim Koordinasi Pengendalian Kemiskinan

"Sebetulnya TPU penuh tadi tidak boleh lagi digunakan. Makanya kita cari TPU lagi yang baru, Talang Kelapa sebagai solusi TPU baru, " katanya usai rapat koordinasi pengadaan tanah TPU Talang Kelapa, di Kantor Walikota Palembang, Rabu (16/1/2019).

TPU Talang Kelapa ini nantinya akan diperuntukan bagi masyarakat sekitar Alang-Alang Lebar (AAL) dan Talang Lago dengan luas 4,9 hektar.

"Harus dibukanya TPU baru ini sesuai dengan anjuran walikota, selain itu juga pemakaman di kawasan itu tidak ada dan selalu ke TPU di Sukarame," jelasnya.

Di Palembang saat ini ada 16 TPU yang terdaftar.

Beberapa TPU yang masih memiliki lahan luas seperti ada di Kalidoni 11 hektar, Gandus 4 hektar,Sako 7 hektar, dan Keramasan 4 hektar.

Herman Deru Respon Program Presiden Jokowi, Gaji Kades di Sumsel Rp2,5 Juta Setara UMR

Truk-truk Besar Kembali Melintasi Jalan Dalam Kota Palembang, Berikut Penjelasan Dishub Palembang

Maksimalkan Potensi UKM, Kecamatan Kalidoni Jalin Kerjasama dengan PT Raksasa Laju Lintang (Ralali)

"Sekarang aksesnya sudah ada tapi harus diperluas lagi jalannya dan dilakukan pengerasan," jelasnya.

Menyediakan lahan untuk pemakaman mesti sesuai aturan dengan syarat lahan untuk TPU harus luas. Ini berlaku bagi juga mereka yang ingin membuat pemakaman keluarga.

Sesuai dengan aturan, pemakaman keluarga harus dengan luas 5 hektar ke atas dan bersertifikat.

"Pemakaman keluarga harus berdampingan dengan TPU yang sudah ada. Sebab jika berdampingan dengan lahan warga, maka dikhawatirkan akan menurunkan nilai NJOP tanah warga tersebut," katanya

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved