Kepergok Petugas Saat Angkut Besi PT Pertamina Prabumulih, Dua Sahabat Ini Langsung Diamankan

Lalu melihat kedua pelaku sedang membawa besi suport dari PT. Pertamina Prabumulih di TKP.

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Dua pencuri besi PT Pertamina Prabumulih, ditangkap petugas pidum Polresta Palembang, Rabu (16/1) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mengaku hanya diajak saja untuk mengangkat besi, namun tetap membuat Lucky Satria (20), warga Jalan Pipa Raya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, diamankan petugas Pidum Satreskrim Polresta Palembang.

Satria dimankan bersama rekannya, Fahmi (32), warga Jalan Perum Top Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (16/1/2019).

Keduanya diamankan petugas saat berada dirumahnya masing-masing.

Meski sempat tak mengakui perbuatannya, namun keduanya pun tetap digiring petugas pidum ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

Pedagang Komplek Jakabaring Sport City Geruduk Pemprov Sumsel, Minta Pengelola PT JSC Dipecat

Pemukiman Rumah Warga di Pinggiran Sungai Aur Dikepung Banjir, Genangan Air Capai Satu Meter

Jalan Kebun Jati Martapura Rusak Parah, Warga Mengeluh dan Membahayakan Pengendara yang Melintas

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya keduanya berawal saat salah petugas kepolisian sedang melakukan patroli di TKP (tempat kejadian perkara), pada Senin 14 Januari 2019 di seputaran Jakabaring Opi Mall Palembang.

Lalu melihat kedua pelaku sedang membawa besi suport dari PT. Pertamina  Prabumulih di TKP.

Kemudian petugas pun memberitahu kepada pelapor Fajar (30), yang merupakan security PT tersebut sehingga kedua pelaku langsung diamankan.

"Benar ditangkapnya kedua pelaku, berawal dari petugas kami yang melihat keduanya membawa besi di TKP. Lalu berkoordinasi dengan security setempat, keduanya langsung diamankan," ungkap Kasat Reskrim
Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Wakasat Reksrim AKP Andi Ginanjar Aliya Sukmana.

Lanjutnya. hingga kini kedua pelaku sedang diambil keterangan terkait aksi mereka.

"Atas ulahnya keduanya kan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," ungkap Yon.

Gula Puan, Gula Bangsawan dari Pampangan yang Mulai Langka. Berikut Bahan dan Cara Pembuatannya

Lurah Gandus Komit tak Ada Ditemukan Anak Kurang Gizi di Gandus, Posyandu Bunga Tanjung Diresmikan

Pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) 2019 Alami Perubahan, Berikut Prosedur dan Jadwalnya

Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni 2 batang besi suport milik  PT. Pertamina prabumulih, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam BG 2053 IH, yang digunakan pelaku untuk mengangkat
besi hasil curiannya.

Sedangkan, Lucky mengaku, dirinya hanya diajak oleh rekannya Fahmi untuk menemaninya mengangkat besi yang ada di TKP.

"Saya waktu itu ada di rumah pak, sedang tidur. Lalu dibanguni oleh Fahmi minta ditemani membawa besi itu," ungkap Lukcy mengaku tak tahu bahwa besi itu adalah barang curi.

Lanjutnya, rencana besi itu akan di jual dikawasan pasar 7 ulu.

"Belum dijual pak. Rencana akan dijual. Namun kami sudah ditangkap oleh petugas," katanya menyesal.

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved