Berita Palembang
Larangan Parkir di Sepanjang Sudirman Berlanjut, Dishub Segera Operasikan 2 Shuttle Bus di Rute Ini
Pemerintah Kota Palembang akan menempatkan shuttle bus di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Siti Olisa
Laporan Wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang akan menempatkan shuttle bus di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang hingga di Jalan Merdeka sampai Kantor Walikota Palembang mulai pekan ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang, Kurniawan mengatakan sulte bus ini sebagai upaya Pemerintah Kota Palembang untuk meramaikan pertokoan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Palembang, terlebih kemarin antara pemilik ruko dan petugas dishub sempat terjadi bentrok pasal larangan parkir di Sudirman.
"Kita sudah rapat bersama Polresta dan pihak terkait untuk shuttle bus, secepatnya bakal segera beroperasi. Setidaknya pekan ini sudah layani penumpang," ujarnya, Kamis (10/1/2019).
• Cekcok dengan Tetangga, Pria Ini Tega Bunuh Dua Bocah tak Bersalah Secara Sadis
• Jual Motor Tanpa Surat Menyurat Pria Ini Dilaporkan Pembeli ke Polisi. Kejadian Sebenarnya Terungkap
• Kisah Pasangan Suami Istri Rawat Anak Jalanan dan Korban Broken Home Selama 15 Tahun Tanpa Pamrih
Ia menjelaskan, penyediaan shuttle bus ini untuk merespon para pedagang di sepanjang Jenderal Sudirman yang mengeluhkan kondisi tokonya semakin sepi akibat larangan parkir sejak diterapkan saat Asian Games 2018 lalu.
Total ada sekitar dua shuttle bus yang disiapkan pemerintah untuk melayani para penumpang wara-wiri rute Merdeka ke Sudut ataupun sebaliknya.
"Ada dua unit bus kita sediakan untuk masyarakat, semuanya itu gratis untuk layani penumpang," ungkapnya.
Sementara itu, meski terus mendapat penolakan dari sekolompok masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Pemilik, Pengguna dan Pemakai Ruko/Pelaku, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang tidak akan mundur atau mengubah kebijakan larangan parkir di kawasan Jl. Jendral Sudirman.
• Tim Voli Palembang Bank SumselBabel Incar Lolos ke Final Four, Ini Dua Tim Lawan yang Akan Dihadapi
• Bupati Cik Ujang : Ini Bukti Bahwa Seluruh Umat Beragama di Kabupaten Lahat Hidup Harmonis dan Damai
• Bukan Soal Kekerasan Pada Anak, Kasus Hak Asuh Anak Justru Mendominasi di Palembang
"Apa yang kami lakukan sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Pasal 43 tenantang dilarang parkir di badan jalan utama, salah satunya adalah di kawasan Sudirman," kata Kurniawan.
Kurniawan menerangkan, larangan parkir di bahu jalan dimulai dari Bandara-Jakabaring atau disepanjang jalur LRT (Light Rail Transit).
Dimana, razia atau penertiban rutin dilakukan dan sudah menyediakan beberapa solusi termasuk kantong parkir. Bahkan, Dishub bersama pemilik kantong parkir seperti eks Cineplex, menyediakan tarif khusus parkir bagi pemilik toko, yakni Rp2000 untuk seharian. Tetapi pemilik toko banyak yang tidak mau dengan alasan jauh.
• Tingkatkan Profesional Kerja, Rutin Cek HP Napi & Nakoba Setiap 30 Menit. Sediakan Wartel Untuk Napi
• Antisipasi Isu Orang Gila Bisa Mencoblos Hingga Rawan Kotak Suara Kardus, Ini Tanggapan KPU Sumsel
• Kepala MAN 1 Musirawas yang Segudang Inovasi dan Prestasi, Terima Penghargaan Pada HAB ke-73
"Waktu itu sudah kita berlakukan tarif Rp2000 khusus pemilik toko seharian, tetapi tetap tidak mau, begitu juga saat kita siapkan suttle bus untuk mengangkut dan mengantar pemilik toko dan pengunjung tapi nyatanya sepi," terangnya.