Berita Muaraenim
Nurjanah Mencari Keadilan Setelah Di-PHK dari Tempatnya Bekerja di Apotik
Nurjanah kecewa terhadap manajemen PT Rumah Sakit Trijaya Samporna Global yang terkesan tidak menghargai kinerjanya selama ini.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku,com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Mantan karyawan Apotik Trijaya Nurjanah (43) mengeluhkan pihak manajemen Apotik Trijaya dibawah naungan PT Rumah Sakit Trijaya Samporna Global.
Pasalnya dirinya di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan hanya diberikan pesangon seadanya.
Menurut Nurjanah kepada Sriwijaya Post, Selasa (11/12/2018) dirinya sangat kecewa terhadap jajaran manajemen PT Rumah Sakit Trijaya Samporna Global yang terkesan tidak menghargai kinerjanya selama ini.
Padahal dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut sekitar 12 tahun, tepatnya sejak tahun 2006. Dan pada saat keluar dari perusahaan tersebut, ia tidak diberi pesangon sesuai dengan haknya sebagai karyawan pada umumnya, padahal dirinya sudah belasan tahun mengabdi di perusahaan tersebut.
Dikatannya, dugaan PHK sepihak tersebut terjadi pada 18 September 2018 yang lalu. Permasalahannya muncul ketika dirinya membuka usaha Apotik sendiri.
Mendengar hal tersebut, owner Apotik Trijaya yakni dokter Ingguan Novantri memanggilnya dan memberikan dua pilihan kepadanya untuk tetap buka pilihan tetapi dirinya harus berhenti bekerja di perusahaan miliknya, atau menutup apotik miliknya dengan cara Apotik tersebut dibeli olehnya dan ia tetap bekerja dengan dia.
• Alan Hendrique Terpaksa Tinggalkan Nasi Goreng Kuliner Indonesia Pasca Sriwijaya FC Degradasi
• 14 Objek Wisata Ini Jadi Destinasi Wisata Andalan di Kota Palembang
• Polres Musirawas Musnahkan Narkoba Jenis Sabu-sabu Senilai Rp 315 Juta
Karena pilihan tersebut tidak ada yang baik buatnya, akhirnya dirinya disuruh untuk menanda tangani surat pengunduran diri dari perusahaan tersebut, namun ia tolak.
"Saya kira tidak ada yang salah, saya ingin berkembang, karena saya berpikir tidak selamanya saya harus bekerja dengan orang. Dan saya bekerja tetap profesional," ujarnya.
Masih dikatakan Nurjanah, setelah dirinya di-PHK sepihak, pihak perusahaan awalnya hanya memberikan pesangon hanya Rp 2 juta, namun ia tolak karena tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Melihat dirinya menolak, pihak manjemen menambah Rp 1 juta sehingga total Rp 3 juta. Tak hanya itu saja, selama bekerja ia tidak pernah diberi dan menanda tangani perjanjian kerja oleh pihak manajemen sampai ia menjabat sebagai Kepala Cabang Apotik Trijaya Tanjungenim.
Dan permasalahan ini juga sudah dilaporkannya ke Disnaker Kabupaten Muaraenim untuk mendapatkan solusinya.
Namun ternyata, hasilnya sangat tidak memuaskan, sebab dari hasil mediasi di Disnaker malah dirinya dianjurkan kembali bekerja di perusahaan tersebut, padahal yang ia inginkan agar perusahaan tersebut memenuhi hak-haknya sebagai tenaga kerja yang di-PHK.
Ketika dikonfirmasi ke Manajemen sekaligus Owner PT Rumah Sakit Trijaya Samporna Global, dr Ingguan Novantri SPOG, mengatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan.
Dia sudah dianjurkan oleh Disnaker untuk bekerja kembali di perusahaannya, namun dia tidak mau, dan perlu diketahui bahwa gaji yang ia terima setiap bulan itu diatas UMR.
"Saya rasa tidak ada permasalahan lagi, sudah ya saya mau kerja dulu," katanya.(ari)
