Berita Musirawas

Polres Musirawas Musnahkan Narkoba Jenis Sabu-sabu Senilai Rp 315 Juta

Sebanyak 294,69 gram narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan anggota Satres Narkoba Polres Musirawas dimusnahkan.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Sebanyak 294,69 gram narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan anggota Satres Narkoba Polres Musirawas dimusnahkan di Mapolres Musirawas, Selasa (11/12/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Sebanyak 294,69 gram narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan anggota Satres Narkoba Polres Musirawas dimusnahkan di Mapolres Musirawas, Selasa (11/12/2018).

Pemusnahan sabu dengan nilai sekitar Rp315 juta tersebut dipimpin Wakapolres Musirawas, Kompol RH Marpaung dan disaksikan oleh pihak Lapas Narkotika Muarabeliti, Ketua BNN Kabupaten Musirawas dan perwakilan Kejari Lubuklinggau.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender, selanjutnya dibuang ke saluran air septic tank.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Wakapolres Kompol RH Marpaung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan yang tertuang dalam surat perintah penyitaan Nomor SP- Sita/XI/Resnarkoba 27 November 2018.

Antara lain berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu seberat 306,88 gram.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini disita dari tersangka ADF dan rekan-rekannya, yang sebelumnya ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musirawas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara pada 27 Nopember 2018 lalu," kata Kompol Rocky H Marpaung.

Anak Caleg DPRD Muba Laporkan Caleg DPD RI ke Polda Sumsel

Anggota KPK RI Sosialisasi dan Monitoring Unit Pengendalian Gratifikasi Pemkab OKI

Jembatan Musi IV Jadi Wahana Santai Sore Warga Palembang

Dijelaskan, dari 306,88 gram barang bukti narkoba jenis sabu hasil tangkapan anggota Satres Narkoba Polres Musirawas tersebut, yang dimusnahkan sebanyak 294,69 gram.

Sisanya sebanyak lima gram disisihkan untuk digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Kemudian sebanyak 7,19 gram juga disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di Labfor Polri Cabang Palembang.

Hal ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyisihan barang bukti Nomor : Sp-Sita/60,C/XI/2018 Satres Narkoba tanggal 29 November 2018.

"Kami saat ini sedang mempelajari dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini dari mana. Jadi untuk saat ini belum bisa kami sebutkan, ini merupakan jaringan mana, karena masih dalam pengembangan," kata Kompol Rocky H Marpaung, disela pemusnahan barang bukti, Selasa (11/12/2018).

Adapun jumlah tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu sebanyak 306,88 gram ini kata Kompol Rocky H Marpaung, sebanyak lima orang. Dimana, salah seorang tersangka, masih berstatus sebagai narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Muarabeliti, berinisial DN.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini, diduga dipasok dari luar daerah, diduga dari Pekanbaru. Jika melihat dari nilainya mencapai Rp315 juta, sudah masuk dalam kategori bandar," tambahnya. (ahmad farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved