Berita Muaraenim

Soal Napi Tewas di Lapas Muaraenim, Kapolres Ungkap Tidak Ada Penambahan Tersangka

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan Polres Muaraenim, pelaku pengeroyokan terhadap Yoheri Kusnadi bin Yusran (39)

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM --- Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan Polres Muaraenim, pelaku pengeroyokan terhadap Yoheri Kusnadi bin Yusran (39) warga Desa Tebat Agung Kp IV, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim, hingga menemui ajal, masih tiga orang.

Ketiga tersangka tersebut adalah Lubis bin Bahrum Lubis, napi yang statusnya sebagai tamping KPLP terlibat kasus 363 KUHP.

Kemudian Agus Fitrian alias Yayan bin Ujang Anuar, napi terlibat kasus 365 KUHP.

Selanjutnya Adrianto alias Andre bin Rusmanto, napi terlibat kasus 365 KUHP.

Tertibkan Parkir di Jl Sudirman, 5 Anggota Dishub Ini Lari Kocar-Kacir Diancam Pakai Samurai

Griya Demang Kenasin, Lokasi Wisata Baru di Lahat

Sempat Jadi Primadona, Penggunaan Transportasi Air di Palembang Terus Menurun

"Dari pemeriksaan terakhir masih tiga orang, tidak ada penambahan tersangka," ujar Kapolres Muaraenim AKBP Afner melalui KabagOps Kompol Irwan yang didampingi Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, Kamis (6/12/2018).

Menurut Kompol Irwan, terungkapnya masalah tersebut berawal dari laporan keluarga korban, membuat laporan secara resmi ke Polres Muaraenim dengan nomor LP/B/353/XI/2018/Sumsel/Res Muaraenim tanggal 15 November 2018 dengan tuduhan penganiayaan.

Sebab mereka menganggap kematian korban kondisinya tidak wajar dan meminta petugas Polres Muaraenim untuk melakukan pengusutan.

Asal Bicara? Roy Marten Bantah Mbah Mijan Soal Gading dan Gisella Cerai, Dewi Sandra Beber Fakta Ini

Atasi Masalah Banjir di Palembang, Pemkot Siap Terapkan I Go Green, Sulap Sampah Jadi Ekonomis

Jadwal Pertandingan Pekan 15 Liga Spanyol 2018 (LaLiga), Ini Lawan Barcelona dan Real Madrid

Atas dasar laporan itu, pihaknya melakukan pengusutan, dengan melakukan otopsi terhadap jenazah korban ke RS Bhayangkara Palembang yang dihadiri oleh keluarganya.

Dari hasil otopsi tersebut, akhirnya pihaknya menetapkan tiga napi Lapas Kelas II Muaraenim sebagai tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebelumnya, kata Kompol Irwan, pada Kamis (7/11), korban dititipkan oleh Polsek Rambang Dangku ke Lapas Muaraenim, karena terlibat kasus penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP.

Sampai Tak Dikenali Karyawan, Lihat Gaya Nia Ramadhani Saat Syuting di Depan Kantor Keluarga Bakrie

Sampai Tak Dikenali Karyawan, Lihat Gaya Nia Ramadhani Saat Syuting di Depan Kantor Keluarga Bakrie

Eksis di Instagram, Segini Bayaran Endorse 5 Artis Papan Atas Ini, Ada yang Sampai Miliaran Rupiah

Setelah dititipkan, beberapa hari kemudian keluarga korban berniat akan membesuknya, namun belum diizinkan pihak Lapas Muaraenim karena masih dalam sel pengasingan.

Karena tidak bisa, akhirnya keluarga korban pada Selasa (13/11), mendatangi Polsek Rambang Dangku, minta pembantaran karena mendengar kabar korban dalam kondisi sakit. Kemudian, Rabu (14/11), Polsek Rambang Dangku melakukan pembantaran penahanan terhadap korban dan bersama-sama dengan pihak keluarga membawa korban ke RSU Dr HM Rabain Muaraenim.

Namun, keesokan harinya Kamis (15/11) sekitar pukul 13.30, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit setelah sehari menjalani perawatan.

Jadwal Pertandingan Pekan 15 Liga Italia Serie A 2018, Juventus vs Inter Milan, Cagliari vs AS Roma

Jadwal Pertandingan Pekan 15 Liga Spanyol 2018 (LaLiga), Ini Lawan Barcelona dan Real Madrid

Sampai Tak Dikenali Karyawan, Lihat Gaya Nia Ramadhani Saat Syuting di Depan Kantor Keluarga Bakrie

Dari hasil otopsi ada pembekuan darah di otak sebelah kanan, pendarahan hebat di perut hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved