Berita Palembang

Distribusi Barang Layak Beredar di Sumatera Selatan Capai 70 Persen

Distribusi kebutuhan barang yang layak sesuai persyaratan BPOM pusat telah mencapai 70 persen. 30 persennya belum terpenuhi.

Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WAHYU KURNIAWAN
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan saat bekerjasama dengan PT Hero meningkatkan kualitas pangan, Senin (3/12). 

Laporan wartawan sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang menyebut distribusi kebutuhan barang yang sudah layak beredar di pasaran Sumatera Selatan telah mencapai 70 persen.

“Di Sumsel khususnya kota Palembang distribusi kebutuhan barang yang layak sesuai persyaratan BPOM pusat telah mencapai 70 persen. Sedangkan 30 persennya belum terpenuhi,” Jelas Kepala BPOM Palembang, Dra Hardaningsih Apt saat diskusi tentang tingkat kemanan pangan bersama PT. Hero, Senin (3/12)

Hardaningsih mengatakan untuk sarana distribusi barang di tingkat nasional saat ini telah mencapai 60 persen memenuhi ketentuan. Artinya Sumsel sudah diatas 10 persen secara nasional distribusi layak barangnya.

Pihaknya pun rutin terjun langsung ke lapangan untuk mengecek barang-barang yang tidak layak beredar di pasaran seperti fasilitas, penataan, kebersihan, dan masa Expirednya.

Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 5,7 M untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Lahat

Perbaikan Jalan Rusak di Jalintim Indralaya-Kayuagung Dilakukan dengan Tambal Sulam

Chandra Berusaha Buang Sabu-Sabu Saat Terjaring Razia Polsek Tanjung Agung Muaraenim

“Apalagi, di hari-hari besar seperti hari raya dan akhir tahun ini kami lebih intensif lagi mengecek barang-barang demi kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Menururtnya, saat ini rata-rata ritel modern di Sumsel sudah cukup bagus. Meskipun demikian, masih juga ditemukan barang tanpa izin edar dan Expired.

“Walaupun bagus kita masih juta menemukan barang yang tanpa izin tetap beredar dan Expired. Meski telah Expired jumlah angkanya kecil tidak terlalu besar” jelasnya.

Hardaningsih menambahkan, pihaknya mengingatkan kepada ritel agar jika masih ditemukan barang yang dijual tidak layak lagi pihaknya akan memberikan sangsi langsung.

“Untuk sangsinya pertama kita amankan dulu produknya. Bagi barang impor nomor produknya jika sudah keluar ya harus dicantumkan agar masyarakat tahu barang itu layak atau tidak,” ujarnya. (mg4)

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved