Berita Musibanyuasin
Racun dan Setrum Rusak Ekosistem, Dodi Reza Alex Instruksikan Sisir Praktek Setrum dan Racun Ikan
Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pencegahan.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Ahmad Sadam Husen
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Praktek curang atau dilarang dalam menangkap ikan seperti menebar racun dan melakukan penyetruman ikan yang masih sering terjadi di sejumlah daerah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), membuat kondisi alam sangat tidak terjaga.
Untuk itu Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pencegahan dan melakukan edukasi kepada mayarakat terkait setrum dan racun ikan.
“Saya mendapatkan laporan masih banyak praktek illegal dalam melakukan penangkapak ikan seperti racun dan setrum di Muba."
"Penangkapan ikan seperti penyebaran racun dan tindakan penyetruman ikan sangat tidak baik dan merugikan kita semua, hal ini saya dapatkan berdasarkan keluhan warga,” kata Bupati Dodi Reza Alex Noerdin, Sabtu (24/11/18).
• Posting Foto Liburan, Pipi Shaloom Razade Anak Wulan Guritno Mendadak Disoroti, Ada Bintik-bintik
• Ratusan Penggemar Penuhi Gerai Ayam Asix (A6) Palembang, Tak Sabar Ketemu Keluarga Anang dan Ashanty
• Peserta Tes CPNS 2018 Deg-degan, Tunggu Hasil Pengumuman Perangkingan Passing Grade
Terkait permasalahan tersebut pihaknya telah menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memantau laporan yang ada.
“Menangkap ikan dengan cara yang dilarang oleh pemerintah dan itu pelanggaran undang-undang, saya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan tersebut lagi karena dapat merusak ekosistem yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Richard Cahyadi mengatakan, terkait instruksi bupati dalam mengehentikan praktek meracun dan setrum ikan, pihaknya telah melakukan beberapa solusi.
Salah satunya pencegahan awal yakni pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi dalam mengedukasi warga.
“Kedepan jika tahapan pencegahan yang terus kita lakukan masih juga dilanggar dan kedapatan melakukan penyetruman ikan dan meracuni sungai untuk mendapatkan ikan tentunya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku."
"Karena dampak putas dan setrum, selain merusak lingkungan akibat mercury tentunya biota air yang didalam sungai juga akan lama lama punah yang sangat merugikan kita semua,” ungkap Richard.
• Jadi Artis Terkaya se Indonesia, Raffi Ahmad Beri Kado Spesial untuk Pernikahan Baim Wong dan Paula
• Bakal Bulan Madu ke AS, Paula Verhoeven Peringatkan Baim Wong Agar Tak Lakukan Hal ini
• Pasca Pacaran 5 Tahun Reino Barack Minta Luna Maya Menjauh Saya Ga mau Postingan Syahrini Disoroti
• Presiden Jokowi Dapat Gelar Kehormatan Adat Komering Provinsi Sumsel, Raja Balagh Mangku Negara
Lanjutnya, tindakan tersebut jelas sangat melanggar dan pemberian edukasi dan sosialisasi kepada warga harus dilakukan mengingat tindakan menyetrum atau meracuni ikan juga akan membahayakan diri sendiri dan warga lainnya.
Jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar akan dikenakan UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda 100 juta.
"Harusnya warga sadar, kalau menyetrum dan meracuni itu dapat merusak lingkungan dan biota yang ada di sungai."
"Dinas PMD juga dalam waktu dekat akan turun ke desa-desa dan ke lokasi yang sering dijadikan oknum warga untuk meracuni dan menyetrum ikan."
"Sselain itu dampak dari tindakan menyetrum dan meracuni ikan juga berdampak pada hasil lelang lebak lebung turun tiap tahunnya, karena ini keluhan dari pengemin lelang yang selama ini mengeluh karena hasil di objek lelang mereka ikan sudah menurun drastis urainya,” ujarnya.