Berita Palembang
Peserta Tes CPNS 2018 Deg-degan, Tunggu Hasil Pengumuman Perangkingan Passing Grade
Para peserta tes CPNS 2018 di Palembang ,saat ini tengah harap-harap cemas menanti pengumuman passing grade tes SKD.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Para peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Indonesia, khususnya Palembang, saat ini tengah harap-harap cemas menanti pengumuman passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Seperti yang dialami oleh Wulan, seorang warga Jakabaring yang mengikuti tes CPNS 2018 instansi pendidikan di kota Palembang.
Wulan mengaku hingga saat ini ia sangat deg-degan menunggu hasil tes dari Permenpan.
Terlebih pada saat tes Computer Assisted Test (CAT) kemarin, ia berhasil memenuhi nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Hanya saja ia tak mencapai nilai pada soal Karakteristik Pribadi (TKP).
"Tentu sangat deg-degan sekali, lanjut atau tidak saya ke tes SKB. Karena nilai saya itu dikit lagi sampai, tapi gagal di TKP," ujar Wulan kepada Sripoku.com, Minggu (25/11/2018).
Wulan pun mengaku tak lepas dari handphone ya untuk selalu memantau baik di website resmi BKN atau jejaring sosial mengenai kapan pengumuman tersebut diumumkan.
"Semoga saja saya lulus dan bisa lanjut ke tes bidang. Kita tahu sendiri tes CPNS kan lama biasanya akan dibuka kembali," harapnya.
• Jadi Artis Terkaya se Indonesia, Raffi Ahmad Beri Kado Spesial untuk Pernikahan Baim Wong dan Paula
• Bakal Bulan Madu ke AS, Paula Verhoeven Peringatkan Baim Wong Agar Tak Lakukan Hal ini

Senada, Hilda peserta tes CPNS 2018 lainnya juga mengaku tak sabar menunggu pengumuman tersebut.
Sembari menunggu hasil tes, dara cantik ini tak henti-hentinya melakukan solat tahajud tiap malam meminta ridho kepada Allah SWT agar dimudahkan urusannya.
"Manusia hanya bisa berusaha, semuanya kembali kepada Allah SWT. Jika memang rejeki kita tak akan kemana, pasti tidak akan tertukar," katanya.
Seperti diketahui, aturan baru untuk sistem ranking dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis melalui Permenpan No 61 Tahun 2018.
Peserta yang tidak lolos SKD masih memiliki peluang untuk mengikuti SKB dengan sejumlah syarat.
Dalam peraturan itu, pemerintah akhirnya menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
Permenpan ini sendiri menjadi solusi terbaik ditengah polemik minimnya para peserta yang mencapai passing grade.