Dukcapil Muba Targetkan 13.000 Dokumen Diantar Lewat Layanan "PADUKA ANTAT MUBA"
Dukcapil Muba meluncurkan layanan “PADUKA ANTAT MUBA” (Pelayanan Dokumen Kependudukan Antar Langsung ke Tempat Tinggal untuk Muba Maju Lebih Cepat)
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM , SEKAYU -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghadirkan inovasi baru untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Dimana, Dukcapil Muba meluncurkan layanan bernama “PADUKA ANTAT MUBA” (Pelayanan Dokumen Kependudukan Antar Langsung ke Tempat Tinggal untuk Muba Maju Lebih Cepat) dalam mengantat dokumen keluarga.
Kepala Dinas Dukcapil Muba, Demoon Hardian Eka Suza, mengatakan bahwa layanan ini selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Muba HM Toha dan Kyai Rohman, dalam meningkatkan kemudahan layanan administrasi kependudukan.
“Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor. Semua dokumen akan dikirimkan langsung ke rumah mereka,” kata Demoon, Selasa (18/3/2025).
Ia juga menekankan bahwa layanan ini sangat membantu warga yang tinggal jauh dari ibu kota kabupaten.
“Tidak perlu lagi jauh-jauh ke Sekayu, cukup tunggu di rumah, dokumen akan kami antar langsung dan gratis biaya antar,”tegas Demoon.
Pada tahun 2025, Dukcapil Muba menargetkan 13.000 dokumen dikirim melalui layanan ini. Saat ini, program tersebut tengah menjalani uji coba, yang dimulai pada Senin (17/3). Evaluasi akan dilakukan sebelum layanan resmi diluncurkan secara luas.
“Kami berharap program ini dapat benar-benar mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Muba,” jelasnya.
Bupati Muba, HM Toha, mengapresiasi layanan tersebut dan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendekatkan layanan kependudukan kepada masyarakat. Karena layanan ini memungkinkan warga mendapatkan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KTP tanpa harus datang ke kantor Dukcapil,” ujarnya.
25 Soal PTS/STS Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025, Latihan Terbaru |
![]() |
---|
Latihan Soal PTS/STS IPA Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Beserta Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Latihan Soal PTS/STS IPS Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Beserta Kunci Jawaban |
![]() |
---|
25 Soal PTS/STS PAI Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Latihan Soal PTS/STS PJOK Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Beserta Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.