Berita Ogan Ilir
Bawa Ratusan Butir Ekstasi, Pengedar Narkoba dari SP Padang Diciduk di Indralaya
Ratusan butir pil ekstasi itu, didapat petugas dari dua orang pelaku yang diduga merupakan pengedar.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM, INDRALAYA--Jajaran Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 179 butir pil ekstasi tanpa merk.
Ratusan butir pil ekstasi itu, didapat petugas dari dua orang pelaku yang diduga merupakan pengedar.
Akhirnya, bersama barang bukti, kedua pelaku yakni Leka Pranata (45), warga Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Budi Santoso (31) warga Desa Serdang Menang SP Padang Kabupaten OKI digelandang petugas menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Fajri Anbiya SIk mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis pil ekstasi ini, berawal informasi dari warga masyarakat Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten OI.
Dimana, informan tersebut mengabarkan adanya dua orang pria yang kerapkali terlihat melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi di kawasan Desa Sungai Pinang Kabupaten OI.
Berbekal informasi itu, jajaran Sat Res Narkoba Polres OI langsung melakukan upaya penyelidikkan.
Lalu, disaat tengah melintas di TKP Jalintim Indralaya-Kayuagung Desa Sungai Pinang, petugas menghentikan laju kendaraan jenis Toyota Kijang Innova dan seketika langsung melakukan upaya pengepungan.
Hasilnya, kedua pelaku yakni Leka Pranata dan Budi Santoso tak bisa mengelak lantaran petugas menemukan kotak rokok yang didalamnya berisikan ratusan butir pil ekstasi tersimpang didalam plastik klip bening.
Saat dilakukan interogasi di-TKP, kedua tersangka pun tak dapat mengelak dan mengakui bila barang haram itu merupakan miliknya yang diperoleh dari rekannya inisial Uj (DPO) warga SP Padang Kabupaten OKI.
Dari pengakuan kedua tersangka, rencananya pil ekstasi itu, akan diedarkan ke pelanggan yang berada di Desa Sungai Pinang.
"Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan," terang Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Fajri Anbiya, Minggu (7/10) seraya menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat undang-undang tentang narkotika.
===