Berita Palembang

Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Talang Pete Plaju, Bandar HS Lolos Kepungan Jatanras

Puluhan pejudi sabung ayam, mendadak dibuat kocar-kacir melihat kedatangan petugas.

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Sejumlah pemain judi sabung ayam yang digrebek petugas Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel di arena sabung ayam Jalan Talang Pete Rimbo Malang Tegal Binangun Plaju Palembang, Sabtu (25/8/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Puluhan pejudi sabung ayam, mendadak dibuat kocar-kacir melihat kedatangan petugas.

Bahkan pejudi dibuat tak berkutik setelah posisinya dikepung tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Baca: Pernak-Pernik Asian Games Paling Diburu di Sumsel Exp, Catat Perputaran Uang Rp 12 Miliar

Arena sabung ayam di kawasan di Jalan Talang Pete Rimbo Malang Tegal Binangun Plaju Palembang, digrebek petugas, Sabtu (25/8/2018).

Sebanyak 31 warga yang diduga sebagai pejudi ayam termasuk salah satu kaki tangan bandar arena sabung ayam, diamankan petugas dan digiring ke Mapolda Sumsel.

Namun dari penggrebekan, pemilik arena sabung ayam berinisial HS sebagai bandar dan kaki tangan lainnya, berhasil kabur dari kepungan petugas.

Baca: Pernak-Pernik Asian Games Paling Diburu di Sumsel Exp, Catat Perputaran Uang Rp 12 Miliar

Barang bukti yang turut disita petugas dalam penggerebekan yakni 67 unit sepeda motor, dua unit mobil, tujuh kurungan ayam, empat terpal, lima kursi, tiga karet arena ayam, serta tujuh ekor ayam.

Dari pemeriksaannya petugas, dari 31 orang yang diamankan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Joni (36), warga Jalan Sentosa Lorong Serasan Kecamatan Plaju Palembang.

"Saya hanya ikut bekerja saya dengan HS (buron). Sehari diupah sekitar Rp50 ribu sebagai upah mandikan ayam. Saya ini baru seminggu ikut mandikan ayam," ujar Joni, ketika rilis perkara di Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu (26/8/2018).

Baca: BPR Utomo Sumsel Raih Golden Award Kinerja Sangat Bagus 5 Tahun Berturut

Mengenai besaran uang taruhan dari penjudi sabung ayam, Joni mengakui, uang yang ditaruhkan untuk sekali sabung ayam itu jumlahnya bervariasi. Tergantung dari ayam yang akan diadu di arena sabung ayam.

"Saya ini baru seminggu mandikan ayam, jadi setahu saya taruhannya berkisar Rp500 ribu sampai dengan satu juta. Itu pun uangnya bukan saya yang pegang," ujar Joni.

Penggrebekan arena sabung ayam milik bandar HS ini, bermula petugas Jatanras mendapatkan laporan SMS online masyarakat. Aturan sabung ayam milik HS diketahui sudah lama beroperasi dan memang menjadi keluhan masyarakat.

Baca: Warga Seberang Ulu Keluhkan Listrik Padam 13 Jam. PLN : Hujan Deras Picu Gangguan Listrik

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka Joni yang diamankan ini bekerja dengan bandar yang masih buron. Peran tersangka Joni sebagai pesuruh dan tukang mandikan ayam.

Tujuh orang komplotan bandarnya melarikan diri saat petugas menggrebek arena sabung ayam. Tujuh orang yang buron yakni HS yang merupakan bandar dan penyedia arena, S berperan sebagai wasit, H, JU, NO, dan JE sebagai tukang catat, dan E sebagai berperan sebagai tukang air.

Baca: BPR Utomo Sumsel Raih Golden Award Kinerja Sangat Bagus 5 Tahun Berturut

"Arena sabung ayam ini diketahui bsudah beroperasi hampir setahun. Judi sabung ayam ini sulit untuk diungkap karena berdasarkan penyelidikan, lokasi arena judi yang selalu berpindah-pindah," ujar Yoga.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved