Berita Palembang
KPUD Bisa Tetapkan DPT Secara Manual Dengan Syarat Ini
Meski saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Daerah diperbolehkan menetapkan secara manual
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
Laporan wartwaan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Meski saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Daerah diperbolehkan menetapkan secara manual, namun diingatkan untuk tetap menyelesaikan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
"Kalaupun Sidalih bermasalah, bisa ditetapkan manual. Namun pada saat ditetapkan dia harus selesai untuk diputuskan secara nasional," ungkap Ketua KPU Sumsel H Aspahani SE Ak MM CA, Kamis (23/8/2018).
Baca: Kondisi Udara di Palembang Terlihat Kabur. Begini Penjelasan BMKG Tidak Ganggu Asian Games
Dikatakan Aspahani saat ini penetapan DPT masih di tingkat kabupaten/kota. Tinggal lagi mensinkronkannya dengan Sidalih.
"Apakah sama dengan web di tingkat nasional," ujarnya.
Setelah dijumlahkan DPT Pemilu 2019 untuk pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) sebanyak 5.818.779 pemilih.
Baca: Sedang Tren, Menggunakan Pasta Gigi Berbahan Dasar Arang Aktif Amankah?
Angka itu naik sebesar 162.146 pemilih, dari DPT Pilgub Sumsel 2018 yang rnencapai 5.656.633.
Namun sebelum menjadi DPT Pemilu 2019 untuk Sumsel, KPUD Provinsi Sumsel masih harus melakukan rapat pleno rekapitulasi penetapan DPT 2019.
“Sesuai tahapannya, rapat plenonya sekitar tanggal 28-31 Agustus 2018. Kita rekap semua hasil penetapan DPT oleh 17 kabupaten/ kota," jelas Aspahani.
Baca: Update Perolehan Sementara Medali Asian Games 2018, Medali Emas Sang Garuda Bertambah
Pada prinsipnya, angka DPT yang sudah ditetapkan daerah tidak akan berubah atau fix.
“Kecuali jika nanti ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten/ Kota menge nai DPT yang dianggap belum valid, maka akan diverifikasi kembali. Ini yang bisa buat berubah nanti. Jika tidak ada sanggahan, maka angka yang ada kita tetapkan,” ujarnya.
Untuk pemilih non e-KTP, Aspahani yakin tidak akan banyak lagi.
Baca: Dilarang Operasi Selama Asian Games 2018, Pengusaha Bus Kota Merugi. Sebagian Menjual Armada
“Karena kan pemilih non e-KTP sudah diakomodir dalam DPT tambahan (DPTb) Pilgub Sumsel 2018 lalu. Kita akomodir lagi data terakhir itu," katanya.
Kalaupun ada, jumlahnya sangat kecil di bawah 20 ribu. Demikian juga untuk pemilih pemula yang baru masuk usia 17 tahun pun sudah diakomodir di DPS (daftar pemilih sementara) terakhir.
“Kalaupun nanti ada pemilih non e-KTP maupun pemula yang belum masuk DPT hingga Pemilu 2019 berlangsung, mereka akan masuk di DPTb dan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya," terangnya.