Berita Palembang
Baru 2 Kota di Sumsel Yang Punya Alat Tera & Tera Ulang, Ini Sanksi Jika Tidak Tera & Tera Ulang
Meski menjadi bagian penting dalam proses pengujian alat ukur, namun nyatanya baru dua daerah saja di Sumatera Selatan yang melayani tera.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meski menjadi bagian penting dalam proses pengujian alat ukur, namun nyatanya baru dua daerah saja di Sumatera Selatan yang melayani tera.
Dua daerah tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan, Yustianus yakni, Palembang dan Lubuk Linggau.
Dimana layanan tera maupun tera ulang tersebut masuk dalam salah satu fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) metrologi legal.
Tera sendiri merupakan tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan.
"Pengujian ini penting untuk memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar dan alat timbang. Terutama alat ukur yang digunakan untuk usaha. Seperti tarif taksi, iuran seperti air PDAM, dan takaran bahan bakar di SPBU," ujarnya, Minggu (8/7/2018)
Menurutnya, pengujian keakuratan tersebut penting dilakukan dan sesuai aturan minimal dilakukan satu tahun sekali. Hal ini sebagai salah satu bentuk pelayanan yang berfungsi untuk melindungi masyarakat.
Sementara itu, bagi kabupaten/kota lainya yang belum memiliki UPT serta alat tera tersebut saat ini harus bekerjasama dengan kedua daerah tersebut.
"Meski demikian, baiknya juga daerah yang belum memiliki tersebut turut mengajukan ke Pemerintah Pusat untuk dapat dibantu fasilitas alat yang dibutuhkan untuk membentuk UPT Metrologi Legal tersebut," tutupnya.
Sanksi Jika Tidak Melakukan Tera & Tera Ulang
Ada sangsi bagi para pemilik alat ukur timbang, takar, dan perlengkapan yang tidak melakukan test tera secara berkesinambungan.
Dan bagi pemilik yang lalai melakukannya ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimum Dua Milyard rupiah, hal ini sesuai dengan Undang Undang No. 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen.
Baca: 45 Tahun Menikah, Amitabh Bachchan Sempat Hebohkan Publik dengan Skandal Perselingkuhan
Baca: Begini Cara Paling Baik Ngecas Smartphone Yang Harus Anda Ketahui Agar Baterai Tahan Lama
Baca: Pindah Lokasi, Pedagang Ikan Empat Lawang Mengeluh Tenyata Ini Penyebabnya
Baca: BPOM Ungkap SKM Tidak Mengandung Susu, Begini Penjualan di Palembang
Baca: BPOM Ungkap SKM Tidak Mengandung Susu, Begini Penjualan di Palembang
Baca: Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir tak Dipakai Lagi Dibiarkan Tanpa Ada Kepedulian, Begini Kondisinya
Baca: Jika Calon Jemaah Haji Meninggal Sebelum Berangkat, Ini Yang Berhak Menggantikan & Syaratnya
Baca: Panik Lihat Razia Polisi, Pria di Palembang Ini Langsung Kabur & Buang Sesuatu, Ternyata
Baca: Panik Lihat Razia Polisi, Pria di Palembang Ini Langsung Kabur & Buang Sesuatu, Ternyata
Baca: Todong Pelajar Pakai Pisau, Dua Pemuda Indralaya Selatan Ini Ditangkap Polisi
Baca: Gramedia World Beri Diskon Hingga 50 Persen Perlengkapan Sekolah, Ini Daftar Produk & Harganya
Baca: Bakar Lahan di Desa Jirak Muba, Pria Ini Diamankan Polsek Sungai Keruh, Ini Ancaman Hukumannya