Lapor Mang Sripo
Prosedur Urus STNK Hilang
Bagaimana sebenarnya prosedur resmi untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor yang hilang?
SRIPOKU.COM - Bagaimana sebenarnya prosedur resmi untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor yang hilang? Terima kasih.
081271210xxx
Berita Lainnya:
Mau Bayar PKB 5 Tahunan Tapi STNK Hilang? Begini Cara Mudahnya
Jawaban:
Persyaratan penerbitan STNK karena hilang berdasarkan Perkap Nomor 5 Tahun 2012 pasal 81 adalah:
-Persyaratan penggantian STNK karena hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf e terdiri atas mengisi formulir pendaftaran,
-KTP berbasis NIK sesuai Perpres No. 67 tahun 2011 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional sebagai identitas resmi bukti domisili,
-BPKB asli dan fotokopi, surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermeterai cukup,
-surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK,
-hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.(mg5)
Kompol Andi Kumara
Kasi STNK Subid Regident Ditlantas Polda Sumsel
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post