Lapor Mang Sripo

Prosedur Urus STNK Hilang

Bagaimana sebenarnya prosedur resmi untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor yang hilang?

Editor: Bedjo
Sepulsa
Ilustrasi - Perpanjang STNK. 

SRIPOKU.COM - Bagaimana sebenarnya prosedur resmi untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor yang hilang? Terima kasih.
081271210xxx

Berita Lainnya:
Mau Bayar PKB 5 Tahunan Tapi STNK Hilang? Begini Cara Mudahnya

Jawaban:
Persyaratan penerbitan STNK karena hilang berdasarkan Perkap Nomor 5 Tahun 2012 pasal 81 adalah:
-Persyaratan penggantian STNK karena hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf e terdiri atas mengisi formulir pendaftaran,

-KTP berbasis NIK sesuai Perpres No. 67 tahun 2011 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional sebagai identitas resmi bukti domisili,

-BPKB asli dan fotokopi, surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermeterai cukup,

-surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK,

-hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.(mg5)

Kompol Andi Kumara
Kasi STNK Subid Regident Ditlantas Polda Sumsel

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
STNK
KTP
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved