Mau Bayar PKB 5 Tahunan Tapi STNK Hilang? Begini Cara Mudahnya

Tidak sedikit wajib pajak yang tengah kehilangan STNK salah kaprah mengira bisa langsung membayar pajak kendaraan bermotor

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/ZAINI
Sejumlah warga wajib pajak antre menyerahkan formulir pembayaran pajak kendaraan 1 tahun di Kantor Samsat Jalan POM IX Kampus Palembang, Jumat (27/12/2013). Mendekati akhir tahun kantor Samsat Palembang dipadati warga yang hendak membayar pajak mobil dan motor. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Tidak sedikit wajib pajak yang tengah kehilangan STNK salah kaprah mengira bisa langsung membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh tempo lima tahunan tanpa terlebih dahulu mengurus STNK Duplikat.

"Yth Dirlantas ataupun Kepala Samsat.

Pak mau nanya, apakah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan yang mengalami kehilangan STNK.

Soalnya saya bingung, ada informasi yg mengatakan bs langsung urus, karena toh STNK nya sdh waktunya diganti.

Sementara ada pendapat yg mengatakan sy harus mengurus STNK Duplikat.

Artinya harus mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Mohon penjelasannya. Terima kasih," tulis salah seorang pembaca Sripo.

Menanggapi permasalahan ini, Kepala UPTB Samsat PLG II Herryandi Sinulingga AP dan Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan Wiranata SH meminta agarmasyarakat yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), jangan khawatir.

Sebab bisa diganti STNK baru, asalkan pemohon telah memenuhi semua persyaratan.

"Caranya mudah. Langkah awal, Anda harus melapor ke kantor polisi terdekat untuk kemudian diurus sampai tuntas Surat Keterangan Keterangan Kehilangan STNK sebagai pertanggung jawaban hukum dari masyarakat yang memang betul kehilangan STNK tujuannya menghindari Duplikat STNK yang disalahgunakan oleh warga atau oknum sehingga perlu melaporkan ke polisi kebenaran Laporan Kehilangan tersebut," ungkap Herryandi Sinulingga AP, Jumat (13/4/2018).

Selanjutnya yang bersangkutan dipersilahkan mendatangi kantor Samsat dimana STNK diterbitkan dengan melampirkan persyaratan sbb :
1. KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy),
2. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat,
3. BPKB asli serta foto copy
4. dilakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat
5. mengisi formulir pendaftaran
6. Menuju pelayanan Rubentina
7. Jika terdapat tunggakan pajak silahkan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) STNK sesuai PP 60 Tahun 2016 dan langsung wajib pajak menyetorkan ke kasir Bank Sumsel Babel yang berada di Loket Samsat dan proses selesai dan terakhir pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang telah selesai diproses dan anda mendapatkan STNK pengganti STNK yang hilang.

"Dalam kesempatan ini kembali kami menghimbau kiranya seluruh warga dapat langsung mengurus adminitrasi kendaraaannya dan membayar pajak kendaraanya ke Kantor dan Point Layanan kami hindari calo dan oknum petugas kami yang tidak bertanggung jawab," imbau mantan Kabag Humas Pemprov Sumsel.

Karena dengan tertib melalui prosedur yang telah ditetapkan akan membantu petugas melayani berdasarkan SOP yang telah disiapkan sehingga secara bersama sama masyarakat dan wajib pajak menghindari pungli.

"Sekali lagi terima kasih dan kami bangga anda mengurus administrasi ranmor dan bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved