Berita Palembang
Jembatan Ogan Palembang Ditabrak Tugboat, Kantor Kesyahbandaran akan Periksa ABK
Kondisi jembatan PU yang urus. Kalau saya kapalnya saja. Surat persetujuan gerak dari lokasi menuju tujuan itu ada atau tidak.
Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Wahyu Kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang menyatakan akan segera melakukan penindaklanjutan dengan cara mengevakuasi kapal serta memintai keterangan Anak Buah Kapal (ABK), dalam kasus tugboat tabrak Jembatan Ogan, Rabu (6/6/2018) sore.
Kepala Seksi Keselamatan Wilayah, Penjagaan dan Patroli Kesyahbandaran Palembang, Muqorobin, mengatakan pihaknya akan segera melakukan evakuasi kapal dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat ini kemungkinan terbesar kejadian tersebut karena air sungai yang dangkal dan mengakibatkan kecelakaan," jelas Muqorobin kepada Sripoku.com, Kamis (7/6/2018).
Baca: BREAKING NEWS : Sebuah Kapal Tongkang Menabrak Jembatan Ogan
Baca: Jembatan Kertapati Ditabrak Tongkang, Retak dan Bergeser, Akses Jembatan Ditutup
Baca: Jembatan Ogan Palembang Ditabrak Tugboat, Alex Noerdin: Perlu Dibuat Aturan Baru
Dikatakan Muqorobin, saat ini harus ada koordinasi khusus antar instansi yang ada seperti dinas PU dan Syahbandar.
Apalagi jembatan adalah aset. Kondisi jembatannya kan sekarang bergeser maka dari itu harus koordinasi.
"Kondisi jembatan PU yang urus. Kalau saya kapalnya saja. Surat persetujuan gerak dari lokasi menuju tujuan itu ada atau tidak. Kalo gak ada surat kan gak bisa jalan," ujarnya.