Berita Empatlawang
Coba Kelabui Petugas Polres Empatlawang, Grandong Simpan Narkoba di 3 Tempat di Rumahnya
Mendapat informasi adanya jual beli narkoba di Desa Lubuktanjung Kecamatan Muarapinang Kabupaten Empatlawang,
Penulis: Awijaya | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Awijaya
SRIPOKU. COM, EMPATLAWANG - Mendapat informasi adanya jual beli narkoba di Desa Lubuktanjung Kecamatan Muarapinang Kabupaten Empatlawang, Satuan reserse Narkoba Polres Empatlawang, akhirnya berhasil menangkap Robert Budianto (26) Warga Lubuktanjung Muarapinang, Jum'at (01/6/2018) sekira pukul 05.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Empatlawang, AKP Joni Indra Jaya mengatakan pada Jum'at (01/6 2018 ) tengah malam sekira jam 01.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Empatlawan melaksanakan giat rutin dalam hal ungkap kasus narkoba di Wilkum Empatlawang.
Selanjutnya atas informasi bahwa di Desa Lubuktanjung Kecamatan Muarapinang Kabupaten Empatlawang sering terjadi jual beli narkotika jenis ganja dan sabu yang sering dijual.
Baca: Sengketa Lahan di Desa Tanjungkupang Baru Empatlawang, Perusahaan dan Warga Belum Ada Titik Temu
Kemudian anggota sat res narkoba melakukan penyelidikan di desa tersebut, setelah berhasil mengumpulkan informasi yang cukup kemudian beberapa jam kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka Robert Budianto alias Grandong.
Hasilnya barang bukti ditemukan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,5 ons yang di simpan di atas lemari ruang tamu, satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,48 di dalam kamar, tiga paket narkotika jenis sabu dalam bungkus klip ditemukan di lobang angin pintu kamar dan satu buah sekop dan seperangkat alat penghisap shabu (bong) ditemukan di dalam kamar tersangka Robert Budianto alias Grandong.
Baca: Satlantas Polres Empatlawang Bag-bagi Takjil di Depan Mapolres
Barang bukti tersebut, kemudian diamankan ke Polres Empatlawang guna dilakukan pengembangan untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yg berlaku.
"Atas barang bukti tersebut Robert alias Grandong diamankan ke Polres Empatlawang guna dilakukan pengembangan untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku," kata Joni.
Baca: Minimalisir Tindak Kejahatan di Empatlawang, Ishak Mekki Bakal Manfaatkan Kecanggihan Teknologi
Baca: Pol PP Empatlawang Razia Warung Remang-remang di Tebingtinggi
Baca: Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empatlawang Sudah Tiba di KPU
