Terdakwa Otak Terorisme Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Begini Sikapnya Usai Dengar Tuntutan
Terdakwa Otak Terorisme Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Begini Sikapnya Usai Dengar Tuntutan
SRIPOKU.COM - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan seperti dikutip Serambinews.com dari Kompas.com.
Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer adalah, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Baca:
Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Ini Jejaknya hingga Dijuluki Otak Terorisme di Indonesia
Terdakwa Otak Terorisme Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Begini Sikapnya Usai Dengar Tuntutan
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Usai mendengarkan tuntutan Aman pun mengajukan pembelaan.
Baca: 4 Fakta Mengerikan tentang Aman Abdurrahman hingga Dituntut Hukuman Mati
Dia akan mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.
"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman seperti dikutip Serambinews.com dari TribunJakarta.com.
Saat pembacaan tuntutan, Aman terlihat santai. Ia bahkan sempat tersenyum di pengadilan.
Usai pengadilan, Aman yang mengenakan penutup kepala berwarna abu-abu dengan gamis cokelat muda langsung digiring belasan polisi bersenjata laras panjang menuju mobil tahanan menuju ke luar PN Jakarta Selatan.(*)