4 Fakta Mengerikan tentang Aman Abdurrahman hingga Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
SRIPOKU.COM - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan.
Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak PidanaTerorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Fakta Tentang Aman Abdurrahman
Oman Rachman alias Aman Abdurrahman diyakini merupakan kunci untuk mengakhiri kerusuhan dan penyanderaan seorang polisi oleh napi terorisme di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Para napi terorisme yang disebut berasal dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ini meminta dipertemukan dengan Aman.
Dalam negosiasi yang kini masih berjalan, polisi bisa menggunakan Aman untuk menyelesaikan masalah.
Nama Aman Abdurrahman juga sempat disebut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, dalam keterangan pers soal kerusuhan yang terjadi di rumah tahanan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok sejak Selasa (8/5/2018) malam.
Nama Aman disebut, setelah Setyo menjawab pertanyaan wartawan, apa tuntutan para napi teroris.