Berita Lubuklinggau

Dengan Mengendap-endap, Pria di Lubuklinggau Ini Masuk Kamar Tidur Santri Putri

"Tersangka ini adalah pekerja bangunan yang sedang ada pekerjaaan di pondok pesantren tempat korban mondok."

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
N alias J (tengah) diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Barat karena diduga telah melakukan pencurian di salah satu pesantren di RT07 Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 18.30. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - N alias J (25) mengendap-endap masuk ke dalam kamar tidur DD, salah seorang santri yang mondok di salah satu pesantren di RT07 Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 18.30.

Setelah berada di dalam kamar, N yang merupakan pekerja bangunan ini bersama rekannya Ap mengambil barang-barang milik penghuni kamar, antara lain satu unit laptop merek Toshiba warna hitam dan satu unit ponsel merek Samsung J2 warna putih.

Baca: ABG Putus Sekolah di Lubuklinggau ini Susul Temannya Masuk Bui, Dua TSK Masih Diburu

Setelah berhasil mengembat barang-barang korban, N dan Ap kemudian kabur dari lokasi.

Sementara korban yang kemudian mengetahui bahwa laptop dan ponselnya raib, lalu melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : Lp/B-31 /V/2018/Sek Brt tanggal 11 Mei 2018.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofian Hadi mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya diketahui bahwa yang diduga melakukan pencurian barang milik santri di pondok pesantren tersebut adalah N alias J dan rekannya Ap.

N sendiri adalah pekerja bangunan yang sedang mengerjakan pekerjaan di pondok pesantren tersebut.

"Tersangka ini adalah pekerja bangunan yang sedang ada pekerjaaan di pondok pesantren tempat korban mondok."

"Dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka yang merupakan warga belakang kalangan Kecamatan Pendopo Lintang Kabupaten Empat Lawang ini yang melakukan pencurian barang di kamar korban," ungkap Iptu Sofian Hadi, Sabtu (12/5/2018).

Baca: Tenteng Senpi, Pemuda Asal Musirawas Ini Terjaring Razia Cipkon Polres Lubuklinggau

Dikatakan Iptu Sofian Hadi, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap N pada Jumat (11/5/2018) sekitar pukul 21.30 malam.

Saat penangkapan, tersangka sedang main biliar di Jalan Pelita Jaya RT6 Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

"Tersangka yang sedang main di salah satu tempat biliar berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatan tersebut bersama temanya Apri," ujar Iptu Sofian Hadi.

Dilanjutkan, barang bukti yang diambil pelaku, berada ditangan temannya Apri.

Maka kemudian anggota langsung melakukan pengembangan untuk menangkap Apri.

Baca: 1 Ramadhan 2018, Pemerintah Sidang Isbat 15 Mei Muhammadiyah Sepakat Tanggal 17 Mei, Ini Alasannya

Baca: Baca Peramalan Ini di Malam Pertama Bulan Ramadan. Insya Allah Ibadah Puasa Lancar Hingga Akhir

Baca: Hukum Ziarah Kubur Menjelang Puasa Ramadan, Adab dan Surat Apa Saja yang Dibaca

Namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.

"Untuk tersangka Nasrul, saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat guna pemeriksan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga terlibat aksi curat lainnya, sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/ B-05 / I /2018/ sek Brt tgl 09 Januari 2018, dengan korban Leni Marlina," kata Iptu Sofian Hadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved