Berita Lubuklinggau

Tenteng Senpi, Pemuda Asal Musirawas Ini Terjaring Razia Cipkon Polres Lubuklinggau

Seorang pemuda BS (18) warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas Kabupaten Musirawas,

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Tersangka Bambang Satria, diamankan di Mapolres Lubuklinggau. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang pemuda BS (18) warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas Kabupaten Musirawas, diamankan di Mapolres Lubuklinggau, karena kedapatan membawa atau menenteng senjata api rakitan (senpira) laras pendek.

Ia terjaring razia cipta kondisi (Cipkon) yang digelar anggota Polres Lubuklinggau didepan Mako Polres pada Minggu (6/5/2018) malam.

Giat razia Cipkon yang dipimpin oleh Iptu Sudarno ini menerjukan anggota sebanyak 29 personil berpakaian lengkap.

Baca: Kembali Tuai Nyinyiran Gegara Bajunya, Gisella Anastasia Sukses Bikin Netter Salfok Gak Kuat Aku

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu, Senin (7/5/2018) mengatakan, saat razia berlangsung tersangka melintas didepan Mako Polres dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan oleh anggota yang sedang bertugas.

Baca: Pipa PDAM Dilindas Truk, Jalan di Muaraenim tergenang

Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu pucuk senpira laras pendek yang dibawa oleh tersangka.

Melihat itu, anggota kemudian langsung mengamankan tersangka.

Baca: Motor Adventure Kawasaki Tourer Usung Desain Simple dan Gagah Kini Mejang di OPI Mall 

Selain mengamankan seorang tersangka membawa senpira, juga dilakukan tilang terhadap beberapa kendaraan bermotor, antara lain: tilang SIM sebanyak sembilan berkas, STNK sebanyak dua berkas dan kendaraan roda dua sebanyak enam unit, dengan total tilang sebanyak 17 berkas.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved