Pemilihan Gubernur Sumsel

Berbarengan dengan Provinsi Lain, Jadwal Debat Cagub Sumsel Tahap 2 Maju Sehari

Debat publik Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018 dimajukan sehari menjadi tanggal 21Juni 2018

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua KPU Sumsel H Aspahani SE Ak MM CA memimpin rapat koordinasi Kampanye Pilgub dan Wagub Sumsel di ruang rapat KPU Sumsel. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Debat publik Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018 dimajukan sehari menjadi tanggal 21Juni 2018 dari jadwal sebelumnya pada tanggal 22 Juni 2018.

Selain itu, KPU Sumsel telah menambah titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Gubernur Sumsel 2018.

Perubahan ini terungkap saat rapat koordinasi Kampanye Pilgub dan Wagub Sumsel yang disepakati oleh Komisioner KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, Pihak Kepolisian dan masing-masing tim pemenangan Paslon Pilgub Sumsel di ruang rapat KPU Sumsel.

Ketua KPU Sumsel H Aspahani SE Ak MM CA mengatakan, ada tiga kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel ini.

Baca: Kowad dan Polwan Dijadikan Penyejuk Suasana Debat Kandidat Pilgub Sumsel di Hotel Novotel

"Pertama, jadwal debat publik yang sebelumnya 22 Juni dimajukan jadi 21 Juni 2018, kemudian titik pemasangan APK ditambah, dan mengakomodir rekomendasi Bawaslu terkait pelaksanaan kampanye," tegasnya.

Untuk rekomendasi dari Bawaslu, diantaranya jumlah Baliho di posko pemenangan, disepakati untuk posko tingkat kabupaten 5, posko tingkat kecamatan dan desa/kelurahan masing-masing 1.

Baca: Ingat! Ini Jadwal Debat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Sesi Kedua

Kemudian, batasan jam kampanye pertemuan terbatas yang disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing, biasanya tidak melebihi pukul 22.00 WIB

"Selanjutnya, biaya pemasangan dan pencopotan APK dibebankan pada pasangan calon," jelasnya.

Terkait titik pasang APK, kalau APK yang dicetak oleh KPU Sumsel, titik pasanganya sudah ditentukan. Namun, untuk titik pasang APK yang dicetak sendiri oleh Tim Paslon perlu dikordinasikan.

"Tim Paslon diberi kewenangan menggandakan APK sebanyak 150 persen, silahkan laporkan ke kami berapa banyak penambahannya dan silahkan diusulkan titik pasangnya.
Selagi bukan pada tempat yang dilarang, silahkan pasang di mana saja, untuk itulah kita perlu berkoordinasi agar tidak salah langkah," ujarnya.

Baca: Relawan Srikandi Asri Gaet Pemilih Kaum Ibu di Pilgub Sumsel 2018

Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Naafi SH MKn menambahkan, jadwal debat publik dimajukan karena sesuai arahan KPU RI debat publik sebaiknya digelar seminggu sebelum hari pencoblosan dan disiarkan di televisi agar seluruh masyarakat hingga pelosok bisa menyaksikan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved