Polres Pagaralam Minta KPU Kurangi Jumlah Timses saat Debat Publik. Ini Jumlah yang Ditentukan
Polres meminta KPU mengurangi jumlah timses yang boleh masuk ke lokasi debat. Sebab, selain timses masih akan ada tamu undangan.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Pitria Tiningsih
Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Jelang kegiatan Debat Publik pada 27 Maret mendatang. Polres Pagaralam mengajak pihak terkait yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu serta pihak ketiga untuk berkoordinasi tentang teknis pelaksanaan debat publik tersebut.
Bahkan dalam rapat koordinasi tersebut, Polres Pagaralam meminta KPU bersama pihak ketiga untuk dapat mengurangi jumlah Tim Sukses (Timses) setiap Pasangan Calon (Paslon) yang boleh masuk kedalam ruangan debat publik.
Sebelumnya pihak KPU menetapkan paslon boleh membawa timses untuk masuk ke lokasi debat publik yaitu 50 orang.
Namun berdasarkan analisa Polres jumlah tersebut harus dikurangi.
Bahkan polres mengusulkan jumlah timses hanya 25 orang saja.
Baca:
Bulan Ramadhan, Paslon Dilarang Pakai Penceramah untuk Kampanye. ini Akibatnya
Debat Publik Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam Berbeda dari yang Lain, ini Bocorannya
Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono SIk MH melalui Kabag Ops Kompol Sunarso mengatakan, berdasarkan kapasitas ruangan lokasi debat publik yang hanya menampung 500 orang.
Untuk itu Polres meminta KPU mengurangi jumlah timses yang boleh masuk ke lokasi debat.
"Jika 50 orang maka sudah 300 timses yang akan masuk," ujarnya.
"Sedangkan masih akan ada tamu undangan. Jadi kita harap tim yang boleh masuk hanya 25 orang saja," tegasnya.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kekondusifan acara debat publik nanti.
"Timses ini sebenarnya sudah tahu visi dan misi setiap paslon mereka," katanya.