Bulan Ramadhan, Paslon Dilarang Pakai Penceramah untuk Kampanye. ini Akibatnya

Kampanye dialogis akan berlangsung juga saat bulan Suci Ramadhan yang akan jatuh pada Mei mendatang.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Pitria Tiningsih
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Komisioner Panwaslu Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Merian. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Berdasarkan jadwal kampanye dialogis setiap Pasangan Calon (Paslon) yang ada di Kota Pagaralam akan berlangsung sampai massa tenang Pemilihan Walikota (Pilwako) yaitu 24 Juni 2018 mendatang.

Untuk itu dipastikan kampanye dialogis akan berlangsung juga saat bulan Suci Ramadhan yang akan jatuh pada Mei mendatang.

Hal ini menjadi perhatian khusus pihak Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Pagaralam.

Pasalnya berdasarkan undang-undang setiap Paslon dilarang melakukan berbagai bentuk kampanye ditempat ibadah dan sekolah.

Panwaslu akan meminitor secara serius setiap kegiatan kampanye dialogis Paslon saat ramadhan mendatang.

Baca:

Debat Publik Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam Berbeda dari yang Lain, ini Bocorannya

Sopir Mengantuk, Satu Keluarga Ini Nyaris Celaka

Bahkan setiap paslon akan diawasi saat berada berada ditempat ibadah.

Komisioner Panwaslu Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Merian mengatakan, pihaknya mengingatkan setiap paslon untuk tidak melakukan berbagai bentuk kampanye di tempat ibadah saat Ramadhan nanti.

"Sebenarnya hal ini sudah diatur undang-undang, namun kita khawatirkan hal ini dilakukan paslon," katanya.

"Jadi pengawasan saat bulan ramadhan akan kita tambah," ujarnya.

Merian juga mengingatkan, paslon jangan memanfaatkan penceramah untuk berkampanye saat ramadhan nanti.

Jika hal tersebut terjadi maka Paslon yang disebutkan akan dipanggil dan ditindak.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved