Bulan Ramadhan, Paslon Dilarang Pakai Penceramah untuk Kampanye. ini Akibatnya
Kampanye dialogis akan berlangsung juga saat bulan Suci Ramadhan yang akan jatuh pada Mei mendatang.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Pitria Tiningsih
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Komisioner Panwaslu Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Merian.
"Jika ada paslon yang menbawa penceramah ke masjid saat tarawih, maka penceremah tidak boleh menyelipkan kata-kata ajakan atau kampanye," uajrnya.
"Jika ada maka bukan penceramah yang kita panggil namun paslon yang bersangkutan," tegasnya.
Panwaslu juga mengingatkan paslon harus tetap mematahui jadwal kampanye dialogis yang sudah ditetapkan KPU.
Jadi, meskipun bulan Ramadhan setiap paslon hanya boleh berkampanye di lokasi yang sudah ditentukan dan tidak boleh di tempat ibadah.
Rekomendasi untuk Anda