Korupsi PMI Ogan Ilir

Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir, Rabu Divonis 1,5 Tahun Penjara, Meryadi dan Nasrowi 1,3 Tahun Penjara

kasus PMI Ogan Ilir yakni pembacaan putusan itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
JALANI SIDANG - Tiga terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/9/2025) siang. Ketiganya menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

PMI adalah singkatan dari Palang Merah Indonesia. Ini adalah organisasi kemanusiaan yang bergerak di Indonesia, yang merupakan bagian dari Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Di mana salah satu tugasnya yakni menyediakan layanan transfusi darah yang aman dan berkualitas.

Kembali ke agenda sidang kasus PMI Ogan Ilir yakni pembacaan putusan itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.

Majelis hakim dipimpin Kristanto Sianipar menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rabu Hasan selama penjara 1 tahun dan 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata Kristanto pada sidang yang digelar Senin (15/9/2025).

Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, keduanya divonis pidana penjara lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata Kristanto.

Apabila para terpidana tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sementara kuasa hukum para terpidana, Supendi, SH., MH, mengatakan bahwa ketiga kliennya tak akan mengajukan banding.

"Klien kami tidak keberatan dan menerima. Tidak ada (upaya banding)," pungkasnya.

Kasus korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir ini berawal dari penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD Ogan Ilir.

Dana hibah yang diterima PMI Ogan Ilir pada tahun anggaran 2023 dan 2024, yang totalnya mencapai Rp 2 miliar, diduga dikorupsi oleh tiga orang pengurusnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved