Korupsi PMI Ogan Ilir

Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir, Rabu Divonis 1,5 Tahun Penjara, Meryadi dan Nasrowi 1,3 Tahun Penjara

kasus PMI Ogan Ilir yakni pembacaan putusan itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
JALANI SIDANG - Tiga terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/9/2025) siang. Ketiganya menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan 

Nasrowi (NS) juga menyatakan tidak menerima keuntungan dan bahkan sering menggunakan uang pribadi untuk kebutuhan kegiatan PMI. Ia menyebutkan honornya selama 4 bulan di tahun 2024 tidak dibayar.

Rabu Hasan juga menyampaikan pembelaan yang sama, menyatakan kehadirannya hanya untuk membantu dan honornya diserahkan kembali untuk kegiatan PMI.

Sidang kasus ini telah berjalan beberapa kali dengan agenda pembacaan tuntutan dan pembelaan. Tiga terdakwa, Rabu Hasan, Meryadi, dan Nasrowi, akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved