Korupsi PMI Ogan Ilir
Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir, Rabu Divonis 1,5 Tahun Penjara, Meryadi dan Nasrowi 1,3 Tahun Penjara
kasus PMI Ogan Ilir yakni pembacaan putusan itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
JALANI SIDANG - Tiga terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/9/2025) siang. Ketiganya menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan
Nasrowi (NS) juga menyatakan tidak menerima keuntungan dan bahkan sering menggunakan uang pribadi untuk kebutuhan kegiatan PMI. Ia menyebutkan honornya selama 4 bulan di tahun 2024 tidak dibayar.
Rabu Hasan juga menyampaikan pembelaan yang sama, menyatakan kehadirannya hanya untuk membantu dan honornya diserahkan kembali untuk kegiatan PMI.
Sidang kasus ini telah berjalan beberapa kali dengan agenda pembacaan tuntutan dan pembelaan. Tiga terdakwa, Rabu Hasan, Meryadi, dan Nasrowi, akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Korupsi PMI Ogan Ilir
Respon JPU soal Pledoi Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir: Tetap pada Tuntutan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Keberatan Disebut Kembalikan Kerugian Negara: Kami Bersalah? |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, Terdakwa Rabu Dituntut 1,9 Tahun Penjara, Meryadi-Nasrowi 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PMI OI Ditunda, Sisa Kerugian Negara Rp167 Juta Belum Dikembalikan |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir, Rp167 Juta Kerugian Negara Belum Dikembalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.