Nekat Share Video Porno yang Sedang Heboh di Media Sosial, Siap-siap Ini yang Bakal Anda Hadapi

Tahukah anda, mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana

Net
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Tahukah anda, mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana karena melanggar UU No 44 tentang Pornografi maupun UU no 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :

===

a.  Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.  Kekerasan seksual;

c.  Masturbasi atau onani;

d.  Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.  Alat kelamin; atau

f.  Pornografi anak.

===

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Bagaimana hukumannya? Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

 Sementara Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:  

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved