Uji Kompetensi Dan Promosi Jabatan PNS
Aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
Dr. Markoni Badri, MBA
Dosen Manajemen Bisnis, Politeknik Negeri Sriwijaya, Founder Sriwijaya Consulting Group
Aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
Reformasi birokrasi yang dicanangkan Pemerintah merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur.
Selain itu, reformasi birokrasi merupakan langkah-langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Salah satu agenda dari reformasi jabatan adalah promosi jabatan secara terbuka. Dengan promosi jabatan secara terbuka, diharapkan nantinya diperoleh pejabat struktural yang profesional, memiliki kompetensi tinggi, berkinerja baik, berintegritas, dan sesuai harapan organisasi.
Penempatan atau promosi Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan harus sesuai dengan kompetensi jabatan yang disyaratkan dalam jabatan tersebut.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Kemudian diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014.
Begitu juga dengan mutasi yang dilakukan untuk jabatan tertentu dalam suatu organisasi, harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang telah terttuang dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mutasi dan promosi jabatan merupakan hal yang seharusnya dilakukan dalam suatu organisasi dalam rangka penyegaran dan bentuk penghargaan bagi aparatur yang memiliki kompetensi sehingga aparatur akan lebih terpacu untuk lebih professional dalam melaksanakan tugasnya.
Aparatur yang telah memiliki persyaratan harus diberikan kesempatan yang sama melalui promosi jabatan secara terbuka.
Namun demikian, fakta dilapangan dan dari pemberitaan diberbagai media ternyata masih banyak instansi pemerintah, Kabupaten/Kota maupun Provinsi dalam menempatkan dan mempromosikan pejabat tanpa mengacu pada kompetensi yang dimiliki pegawai.
Promosi jabatan atau mutasi pejabat tertentu sering tanpa mengindahkan undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Akibatnya di beberapa daerah, termasuk di beberapa Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan (Sumsel) muncul permasalahan serius dan menyebabkan gelombang protes dan aduan ke ASN.
Ada banyak faktor penyebab penempatan dan promosi jabatan tanpa melalui uji kompetensi, antara lain, unsur kedekatan dengan Kepala Daerah karena kekerabatan dan faktor politis.
Lebih ironis lagi, isu yang berkembang dan menjadi pembicaraan yang hangat dimasyarakat yaitu adanya "transaksi" atau jual beli jabatan.