Lapor Mang Sripo
Gubuk di Sepanjang Jalan Ditertibkan
Tiga gubuk di sepanjang Jalan Residen Abdul Rozak ditertibkan dan diangkut oleh aparat Pol PP Kota Palembang. Ini menjadi tontonan masyarakat yang mel
SRIPOKU.COM - Tiga gubuk di sepanjang Jalan Residen Abdul Rozak ditertibkan dan diangkut oleh aparat Pol PP Kota Palembang. Ini menjadi tontonan masyarakat yang melintas. Di satu sisi, ini secara manusiawi kasihan tapi di sisi lain, ini apakah masuk dalam pelanggaran wilayah dengan membangun rumah di tanah peruntukkan. Mohon penjelasan kepada pihak terkait. Kami warga yang menonton ingin tahu lebih jauh seperti apa pelanggaran yang dilakukan agar tidak terjadi juga pada warga lain yang tidak paham prihal peraturan ini.
0819 9497xxxx
Berita Lainnya: 12 Bangunan Liar di Kawasan RSUD Bari Palembang Terancam Dibongkar
Jawab:
Sesuai Perda No 44 Tahun 2002
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP) bekerjasama dengan kasi trantib menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalur hijau sehingga mengganggu bahu jalan. Selain tiga gubuk liar ada tiga gerobak dagangan di Jalan Hasan Kasim yang ikut diangkut. Kita bekerjasama dengan trantib kecamatan supaya lebih mudah untuk menertibkan keamanan dan ketertiban.
Ini menerapkan Peraturan Daerah (Perda) 44 tahun 2002 tentang ketenteraman dan ketertiban. Para PKL ini sudah diberikan peringatan melalui pihak Kecamatan, namun tetap tidak mengindahkan. Untuk itu, kita hanya menjalankan Perda, agar pedagang tidak berjualan di bahu jalan. Bahkan, ada PKL yang berjualan sampai menutup saluran air. Selain membuat semrawut juga menutup fungsi drainase, jadi kita bongkar dan tertibkan.Kita berupaya untuk menata dan menertibkan. Kami terus memberikan imbauan agar tidak membuat gubuk liar di atas jalur hijau. Ke depan, akan terus melakukan penertiban secara rutin, karena sesuai program untuk bidang operasional bekerjasama dengan trantib kecamatan. Bagi gerobak yang diangkut ada di kantor Pol PP. Kita akan memberikan gerobak, tetapi PKL ini harus membuat surat pernyataan agar mentaati peraturan Perda. Tapi biasanya dilakukan sidang yustisi.
Kami masih memberi toleransi kepada pedagang yang ingin berjualan asalkan pukul 17.00 WIB ke atas dan tidak menggunakan bahu jalan.
Selain itu membawa pulang gerobak. Bukan berarti kita memperbolehkan, tetapi memberikan toleransi saja agar sekiranya dapat mematuhi peraturan. Karena fungsi bahu jalan dan ruas jalan untuk kendaraan dan harus digunakan dengan baik. (saf)
Kasat Pol PP Kota Palembang
melalui Kasi Operasional
Heri Andriadi SH