12 Bangunan Liar di Kawasan RSUD Bari Palembang Terancam Dibongkar

Sebanyak 12 rumah yang berada di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang Bari, akan dibongkar.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: wartawansripo
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Bangunan ruko liar yang berada di kawasan RSUD Bari Kota Palembang Jalan Panca Usaha 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 12 rumah yang berada di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang Bari, akan dibongkar. Pembongkaran sendiri akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang.
Setelah mendapat laporan dari pihak RSUD Palembang Bari yang merasa terganggu akan keberadaan rumah tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Pol PP Palembang Tatang Duka Direja usai rapat bersama perwakilan RSUD Palembang Bari, Kecamatan SU I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang di ruang rapat Komisi IV, Rabu (15/6/2016).

"Ada 12 rumah yang ada di samping akses jalan menuju RSUD Palembang Bari akan kami tertibkan," katanya.

Menurut dia, pihak RSUD telah mengeluhkan ini karena sangat mengganggu kenyamanan pengunjung, terutama yang berasal dari luar daerah.

Namun sebelum melakukan penertiban tersebut tentu pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan terlebih dulu. Jika tidak diindahkan maka Satpol PP akan bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran paksa.

"Kami akan surati dulu. Jika masi juga maka kita lakukan pembongkaran," katanya. (Editor : Yandi Triansyah)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved