TOPIK
Bupati OI Digelandang BNN
-
Ofi sendiri baru saja divonis enam bulan menjalani masa rehabilitasi oleh majelis hakim yang diketuai Andrianda
-
Hakim menjerat Ofi dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
-
Tatapan matanya tak terlepas tertuju kepada ketiga majelis hakim. Beberapa kali terlihat Ofi menghela nafas dalam-dalam.
-
Banyaknya massa ditambah dengan awak media membuat Ofi harus sedikit menunggu ketika melintasi pagar yang hanya bisa dilewati oleh satu orang.
-
Setelah ditunggu, AW Nofiandi Mawardi akhirnya terlihat di halaman PN Palembang, Selasa (13/9/2016).
-
Kursi di bagian dalam ruang sidang sudah terisi penuh.
-
Sementara massa pendukung Ofi masih berada di halaman PN Palembang menantikan sidang Ofi yang sampai sekarang belum digelar.
-
Ada beberapa massa pendukung Ofi yang mengabadikan momen selama orator menyampaikan aspirasi.
-
"Aku nak ngejar solat Ied di luar. Dak ado solat Ied di sini (dalam komplek RS Erba)," ujar pria paru baya yang sempat dipotret Sripoku.com.
-
Proses persidangan kalau sudah ada keputusan, baru dikatakan selesai. Inkrach dulu. Itu juga PTUN Mendagri mungkin masih akan mengajukan kasasi
-
Oleh karena sudah tidak ada halangan lagi. Kalau kemarin kan masih di rumah sakit. Kalau sudah selesai rehab, dia bisa kembali menjalankan tugasnya
-
Dalam tuntutan, Ursula menilai, tidak ada pembuktian yang menyatakan Ofi sebagai pengedar maupun penjual narkoba.
-
Hal ini bisa dilihat dari setiap kali sidang yang dijalani pria bersapaan Ofi tersebut, dimana massa yang datang selalu banyak.
-
"Ofi itu sudah kaya karena keturunan. Neneknya memang sudah kaya, jadi tidak heran kalau dia banyak uang," kata massa pendukung Ofi
-
Ia mengaku terakhir kali menggunakan sabu-sabu pada Desember 2015 jelang pemilihan kepala daerah 2015.
-
Pria bersapaan Ofi itu mengakui dirinya memang pernah dekat dengan sabu dan beberapa kali mengkonsumsi benda haram tersebut.
-
Ketawa para pengunjung sesekali pecah mendengarkan kesaksian dua orang anggota BNN itu.
-
Dalam sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi anggota BNN yang melakukan penangkapan Ofi saat berpesta narkoba.
-
Mengenakan pakai kemeja putih beserta kopiah hitam, Ofi nampak sedikit santai duduk di kursi pesakitan.
-
Namun Ofi tidak akan ditahan melainkan melanjutkan masa rehabilitasi yang sudah dijalankan di Jakarta.
-
Tidak hanya Ofi, pada pelimpahan berkas tersebut pihak Kejagung dan BNN juga membawa dua tersangka lainnya yakni, Murdani (swasta) dan Faisal Roche
-
Dikawal tim dari Kejagung dan BNN mantan bupati OI hanya terus menunduk dengan sesekali menjawab pertanyaan awak media
-
Informasi yang didapat, setelah pemeriksaan, Novi dan kedua rekannya akan ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
-
"Saya sebagai warga negara hukum yang baik akan mengikuti proses hukum yang ada. Sudah, itu saja ya," kata Novi.
-
Novi akan dititipkan di Kejari Palembang untuk selanjutnya menjalani persidangan di Palembang.
-
Namun waktu keberangkatan pria yang akrab disapa Ofi itu belum diketahui.
-
Ofi, panggilan akrab Ahmad Wazir Nofiadi, sempat sakau saat menjadi tahanan BNN di Jakarta.
-
Isi surat yang dimaksud itu, memutuskan memberhentikan AW Nofiadi Mawardi SPsi dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir.
-
Dikatakan, tidak ada istilah nonaktif untuk Ovi, karena dia bukan melakukan tindak pidana korupsi.
-
Yang jelas kalau sampai ada pengisian, komitmen PDI Perjuangan menyerahkan kepada Partai Golkar.