Bupati OI Digelandang BNN

Eksekusi Pembebasan Ofi Tunggu Penetapan Hakim

Ofi sendiri baru saja divonis enam bulan menjalani masa rehabilitasi oleh majelis hakim yang diketuai Andrianda

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Bupati Ogan Ilir nonaktif, AW Nofiadi Mawardi akhirnya duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang putusan di PN Palembang, Selasa (13/9/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pembebasan Bupati Ogan Ilir Nonaktif, AW Nofiadi Mawardi alias Ofi masih menunggu penetapan hakim.

Menurut Kasi Pidum Kejari Palembang Hendrianto, tanpa putusan hakim, belum bisa dieksekusi.

"Nunggu penetapan hakim. Putusan hakim. Kalau tanpa penetapan hakim belum bisa dieksekusi," ungkap Hendrianto.

Ofi sendiri baru saja divonis enam bulan menjalani masa rehabilitasi oleh majelis hakim yang diketuai Andrianda SH MH di PN Palembang, Selasa (13/9/2016).

Hakim menjerat Ofi dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Vonis ini juga mempertimbangkan masa rehabilitasi yang sudah dijalani terdakwa sejak Maret 206," kata Andrianda yang diikuti dengan ketukan palu tiga kali.

Kasi Pidum Kejari Palembang Hendrianto kepada Sripoku.com menjelaskan masa hukuman putra mantan Bupati OI H Mawardi Yahya ini telah selesai dan tinggal menunggu penetapan hakim.

"Masa rehabilitasinya kan mulai tanggal 18 Maret 2016. Sejak dari di Lido Bogor. Di sini dilanjutkan saja," jelas Hendrianto.

Menanggapi asumsi orang yang mengatakan masih kemungkinan akan menjalani lima hari lagi rehab di RS Erba, menurut Hendrianto bisa dihitung dari tanggal 18 Maret 2016.

"Sebulan itu kan 30 hari. Ada kemarin itu tanggal sampai 31. Jadi dihitung saja sudah pas," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum AW Nofiadi Mawardi, Febuar Rahman SH MH berkali-kali dihubungi ponselnya tidak aktif.

Kuasa hukum Ofi lainnya, Dhaby K Gumayra mengatakan kliennya masih menjalani rehab di RS Erba dan masih menunggu salinan putusan sidang.

"Belum bisalah (eksekusi). Masih menunggu salinan. Menyelesaikan proses administasi. Klien kita masih di Rumah Sakit Ernaldi Bahar. Coba ceklah," kata Dhaby.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved